tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta resmi keluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan pelaksanan PSBB pada Senin 14 September hari ini.
Sejumlah perkantoran masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB asal dengan pembatasan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, pada Senin hari ini hingga dua minggu kedepan, pengetatan pembatasan diperlukan melalui PSBB.
Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang terjadi pada awal Maret lalu.
Pada PSBB yang diberlakukan sekarang masih ada beberapa yang diperbolehkan asal dengan pembatasan. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran.
“Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/09/2020).
Anies menjelaskan, pimpinan kantor atau perusahaan wajib mempekerjakan karyawannya di rumah selama PSBB. Namun apabila memang ada yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan harus bisa memastikan pembatasan karyawan berjalan.
Mantan Menteri Pendidikan RI itu menilai bahwa perkantoran saat ini menjadi kluster terbanyak penyebaran Covid-19. Untuk itu, dengan mewajibkan karyawan bekerja di rumah, diharapkan bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di perkantoran.
“Kalau sampai ditemukan adanya pelanggaran, gedung perusahan akan ditutup selama tiga hari,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, setelah PSBB total diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/9/2020) lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengkritisinya dan langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur Anies.
“Kami menghormati permintaan bapak Menteri Koordinator Perekonomian selaku ketua Satgas Covid-19 untuk membahas detail perkantoran,” kata Anies. (TP 2)