tobapos.co – Kasus tewasnya pencuri kemiri di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara memasuki babak baru. Perkaranya kini sedang dalam proses persidangan dengan terdakwa Merry Panggabean (MP). Ia didakwa pasal pembunuhan karena memukul Lermin Harianja (LH) hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa berawal dari terpergoknya LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa pada 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB. Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur. Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya itu jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.
Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri. Terdakwa tak menggubris teriakan korban, lalu pulang ke rumah.
Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara.
Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian?
Apalagi, sambung Rialin, berdasarkan hasil autopsi ahli forensik, barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH.
Diperoleh lagi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2024) malam, luka di badan korban karena sebab perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian.
“Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian (korban),” kata Rialin yang dikuatkan dari keterangan diberikan saksi ahli Dokter Forensik Eben Ezer Debora AM Purba.
Bahwa korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul dan itu merupakan hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi.
Kemudian diketahui lagi, dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat menduduki bagian perut korban. Tetapi, menurut ahli, tindakan terdakwa menduduki bagian perut korban tidak menyebabkan kematian.
Atas dasar analisa saksi ahli dokter forensik, tim penasehat hukum melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama meninggalnya LH.
“Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan” tegas Rialin.
Prof Dr Maidin Gultom
Persidangan juga mengundang saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. Rektor Universitas Katolik Santo Thomas itu berpandangan, dalam mengungkap kasus pidana, jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan dengan barang-barang bukti yang ditampilkan yang berkesesuaian antara satu dengan yang lain.
Ia mencontohkan, dalam perkara terkait hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena hasil autopsi ahli forensik dapat menerangkan penyebab kematian sesuai alat bukti yang sah. Tak hanya itu, lewat hasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam hal ini, asas berkeadilan dan kebenaran paling dikedepankan dalam menangani kasus. Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama.
Sebagaimana Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang isinya: Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” terang Maidin kepada wartawan.
Ahli hukum Prof Dr Maidin Gultom juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan. (REL/MR)