tobapos.co–Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Ihwan Ritonga, SE.,MM menilai Surat Edaran tentang Honorarium PHL Pemko Medan Tahun 2021 yang dikeluarkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemko Medan dinilai terlalu dipaksakan. Sebab, dalam mengeluarkan dan memutuskan jumlah nominal Honorarium PHL tersebut, Pemko dinilai hanya mengacu kepada beban APBD Tahun 2021 akibat Pandemi Covid-19, sementara kebijakan tersebut tanpa memikirkan kondisi beban ekonomi para PHL yang terjadi saat ini yang juga dampak dari adanya pandemi COVID-19 yang terjadi.
Ihwan meminta agar Pemko Medan kembali mempertimbangkan surat edaran tentang penggajian Honorarium PHL tersebut demi kemanusiaan dan agar disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini.
” Saya kira, semua OPD-OPD sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional mereka. Bagaimana para PHL mampu bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang diperhatikan, ini seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,”ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Honorarium PHL tahun 2021 sebesar Rp.3.000.000 setelah dipotong BPJS Naker sebesar Rp.187.200 dan BPJS Nakes sebesar Rp.150.000 sehingga, para pegawai PHL hanya mendapat honorarium untuk tahun 2021 sebesar Rp.2.662.800.
Ditengah kondisi ekonomi yang sulit dampak dari Pandemi Covid-19 yang terjadi, memang beban APBD kota Medan besar. ” Namun perlu juga dipertimbangkan rasa kemanusiaan, jangan hanya karena hitungan pengeluaran APBD, masyarakat jadi di korbankan,”tegas Ihwan.
Sementara itu, sebelumnya, Selasa (16/2) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wirya Arrahman saat ditemui mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (km5).