Siap-siap Dilapor KPK, Menyengat.. Aroma Mafia Di Balik Rencana Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga

Headline Korupsi

tobapos.co – Menyengat.. aroma mafia di balik rencana proyek besar pembuatan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumut, disebut tercium.

Kucuran dana dari pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekitar Rp98 miliar. Dimana Pemkot Sibolga dipimpin Jamaluddin Pohan menggunakan Rp22 miliar lebih untuk membangun Pasar Ikan Modern di tangkahan UD Budi Jaya Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.

Informasi diperoleh, sejumlah aktivis pemerhati korupsi yang tergabung sedang menyiapkan bahan dan keterangan (Baket) yang bisa dijadikan dasar nantinya dalam pelaporan ke KPK. Selasa (26/7/2022),

“Kita sudah banyak mencium kejanggalan – kejanggalan dalam arah rencana penggunaan dana PEN dari  pemerintah pusat ke Pemkot Sibolga itu. Pasti akan kita bongkar, apalagi yang akan dibuat Pasar Ikan Modern itu, parah itu..yang terlibat siap-siap (Dilaporkan ke KPK), rekan media agar bisa bersabar,” kata sumber meminta identitasnya jangan dibuka dulu, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dicoba dilakukan konfirmasi terkait informasi di atas, dihubungi nomor whatsaapnya belum tersambung, dikirimi pesan juga belum berbalas hingga berita ini dimuat, berbeda dari biasanya. Namun akan tetap dicoba kembali.

Baca Juga :   Optimalkan Penanganan Covid-19, Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota

Akong Kartono Dijepit, Pria Uzur 85 Tahun Itu Dibuat Tak Berdaya

Terkini perkembangan di lokasi tangkahan UD Budi Jaya. Dimana tangkahan milik Kartono/Sukino itu disebut Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan akan dijadikan Pasar Ikan Modern.

Pada Senin (25/7/2022), aparatur Pemerintah Kota Sibolga melakukan  pematokan tanah di areal tangkahan yang berada di Jalan kH Ahmad Dahlah Kota Sibolga itu.

Merasa tidak terima tanahnya diukur-ukur, Akong Kartono yang sudah uzur itu melakukan protes dengan berusaha menghentikan. Namun, para aparatur pemerintah Sibolga yang kebanyakan dari Satpol PP itu secara bersama-sama menghimpit tubuh renta Kartono hingga terdiam tak berdaya.

Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea selaku Dandim 0211/TT, dimana terlihat personilnya berada di lokasi, dikonfirmasi melalui seluler mengaku tidak ada berpihak, baik kepada Pemko Sibolga maupun UD Budi Jaya yang saat ini menguasai lahan tangkahan tersebut.

Diketahui, sebahagian dari total sekitar 5.665 meter persegi lahan tangkahan itu, sudah milik UD Budi Jaya dikuatkan dengan sertifikat SHM Nomor 363 tertanggal 29 Oktober 2004 (foto/bawah).

Kepala Bagian Hukum Pemko Sibolga, Gabe Sipahutar kepada wartawan mengatakan, “Pemkot ingin melaksanakan proyek PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Ini, sudah tertunda. Jangka waktu (pengerjaan proyek) nya 205 hari, tersisa 165 hari lagi jatuh temponya gunakan dana PEN itu,” katanya.

Baca Juga :   Pemprov Sumut Bayar Lahan Medan Club Rp 457,5 Miliar

Kuasa Hukum :

Terus diingatkan, Kuasa Hukum Kartono/Sukino selaku pemilik tangkahan tersebut, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-atas), menjelaskan bahwa lahan yang diklaim Pemko Sibolga itu milik kliennya. Adapun dasarnya, yang pertama bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun dengan tanah oleh Akong Kartono (reklamasi), sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.

Kemudian yang kedua, ada sebuah surat yang ditunjukkan Pemko Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022), disebut Walikota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.

Baca Juga :   Gubernur Edy Rahmayadi Sambut Positif Program Vaksinasi  Massal BUMN di Sumut

Ketiga, banyaknya Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 20 04.”

Lalu yang ke empat, adanya Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Masih ada lagi, yaitu Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang jelas – jelas merangkum bahwa lahan yang sampai saat ini menjadi tangkahan UD Budi Jaya itu dinilai jelas bukan aset Pemko Sibolga. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *