Teks foto: TS, DPO kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan tiba di Kantor Kejatisu.
tobapos.co – Setelah setahun lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhir berhasil menangkap tersangka TS di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021)
Penangkapan tersangka TS dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu DR. Dwi Setyo Budi Utomo.
Tersangka TS merupakan DPO/buronan kasus penguasaan lahan PT. KAI Medan.
Selanjutnya tersangka TS diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya tersangka TS segera dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 April – 29 April 2021.
Asintel Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menyampaikan, kronologis kasus tersangka TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.
Dijelaskan Sumanggar, pada 1996 telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI.
Lalu perjanjian tersebut berlanjut, tahun 2003 MAS meninggal dunia. Setelah itu sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS yang saat ini jadi tersangka.
Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan, tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejatisu.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Tersangka TS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.
Namun TS tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa. Sehingga Penyidik Kejati Sumut menerbitkan DPO terhadap tersangka TS pada Januari 2020.
Sumanggar menambahkan, lahan seluas 597 meter persegi yang diklaim tersangka TS terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, dieksekusi oleh PN Medan, pada hari Senin, 13 April 2020.
Eksekusi tersebut berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
“Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha,” ungkap Sumanggar.
Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp 11.255.502.000.
Atas kasus ini, tersangka TS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sumanggar menambahkan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TS, dikarenakan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Sofar Pandjaitan)