Seluas 25 Haktar Lahan Eks PTPN2 di Selambo akan Dijadikan Permukiman Warga, Pengembang Dihadang

Headline Peristiwa

tobapos.co – Seribuan warga kelompok tani (Poktan) dari berbagai 

Komunitas bersama ormas serta elemen masyarakat di Medan bertekat bulat akan mendirikan permukiman di lahan eks PTPN 2, Jalan Selambo Ujung, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.

“Kita akan mendapatkan lahan eks PTPN ini untuk  lokasi tempat tinggal,” ujar Koordinator Lapangan Tumpak Sianturi saat berorasi, Rabu (19/6/2024) di posko lapangan Jalan Sariburaja Selambo.

Menurut Tumpak Sianturi didampingi Zulkarnain Sihombing dan Korlap lainnya, bahwa lahan eks PTPN yang saat ini kosong akan dijadikan areal permukiman. 

“Bagi saudara – saudaraku yang belum punya lahan atau masih ngontrak rumah, mari kita bergabung di sini sama-sama membangun,”ujar Tumpak Sianturi yang  diamini seribuan warga di lokasi.

Perlu diketahui, bahwa saat ini lahan eks PTPN 2 seluas 25 hektar dimaksud telah diklaim oleh ribuan warga untuk didirikan areal pemukiman atau tempat tinggal.

Baca Juga :   Ke Tim Bola Voli Red Sparks, Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass

Informasi diperoleh, seratusan hektar  lahan eks PTPN 2 di kawasan itu sebelumnya diduga dikuasai oleh kelompok mafia-mafia tanah.

Sementara itu diperoleh data, bahwa saat lahan eks PTPN yang berada di kawasan Selambo ada seluas 325 hektar  yang dikuasai oleh mafia mafia tanah. Namun untuk sementara yang akan dijadikan hunian masyarakat (tahap pertama) seluas 25 hektar.

Hadang Pengembang :

Sementara itu, berdasarkan relis yang diterima wartawan, Rabu sore(19/5/2024), ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambu (FMPPSBS) melakukan penghadangan terhadap Oknum yang diperintahkan pihak Pengembang (diduga mafia tanah) yang ingin menguasai lahan masyarakat di Kampung Selambu Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,

Baca Juga :   Dampak Hujan Ekstrim, Sabdo: Wilayah Jakpus Sudah tak Ada Genangan

Lahan eks HGU PTPN 2 yang dikuasai masyarakat sejak tahun 1998 itu seluas 325 hektar, sudah dihuni 3 ribu Kepala Keluarga dan merupakan tanah eks Grand Sultan no 1429 dan sudah pernah dimenangkan di PN KELAS I-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan: 59/ Pdt.G/ 2011/PN-LP terdaftar atas nama WANTIANUDDIN selanjutnya dibagikan ke masyarakat.

Umri Barus, Kordinator Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambu (FMPPSBS) menyampaikan ke awak media bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang dibagikan oleh ahli waris Grand Sultan, Wantianuddin dan sah secara hukum. Namun ada sekelompok oknum yang diduga mafia tanah yang ditunggangi pihak pengembang berusaha mengusir masyarakat dengan menggunakan kekerasan dan perusakan bangunan masyarakat.

Baca Juga :   Percaya Gak Percaya, Ada Kampung 'Meksiko' di Jalan Klambir 5 Kampung Lalang Medan

Warga, R br Sihombing dan R br Saragih yang sudah mengusahai tanah tersebut mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang. Mereka bahkan pernah membuat laporan ke Polisi dalam hal ini Polrestabes Medan dengan: STTPL/B/1497/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA pada 28 Mei 2024 namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan.

FMPPSBS dalam hal ini mewakili masyarakat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya untuk memiliki hak atas tanah sesuai program Pemerintah dan juga meminta kepada aparat agar memihak kepada masyarakat dan bersikap netral dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Aksi yang dilakukan seribuan warga kelompok tani dan berbagai elemen masyarakat itu diawasi pihak kepolisian, berlangsung damai dan penuh kekeluargaan. Masing masing kelompok dikomandoi oleh korlap masing masing.(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *