tobapos.co – Permasalahan Irian Super Market di Kota Kisaran ternyata tidak hanya sebatas bangunannya yang dinilai telah menyalahi aturan, tetapi disebut-sebut juga menyebabkan kemacetan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, sebelumnya juga terdapat beberapa persoalan yang pernah diduga dilakukan pihak management Irian Super Market Kisaran itu.
Seperti disebut-sebut penjualan minuman beralkohol, mie instan diduga tanpa memiliki izin dari BPOM RI, gaji karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan juga tidak terdaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait permasalahan gaji karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan, pihak CV Ritelindo sebagai perusahaan tempat bernaungnya Irian Super Market Kisaran tidak hadir saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Asahan, dipimpin Ketua Komisi B Juliamin SE dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2020 lalu.
Tak beda jauh dengan persoalan itu, penyelesaian terkait penjualan makanan diduga tanpa label BPOM Kisaran yang sempat disidangkan di BPSK Asahan juga tidak diketahui akhir penyelesaiannya hingga saat ini.
“Saya lagi di lapangan. Hasil (sidang sengketa) sudah kita berikan kepada pemohon,red). Jumpai aja staf di kantor. Berkas laporannya di kantor,” ucap OK Moch Rasyid, anggota BPSK Asahan saat dikonfirmasi, seraya membenarkan laporan terkait makanan tanpa label BPOM RI itu.
Terpisah, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Iman, pria yang disebut-sebut sebagai manager Irian Super Market Kisaran saat dihubungi melalui nomor Whatsapp 082126411xxx tidak menjawab konfirmasi, Minggu (12/06/2022) sekira pukul 13.47 WIB. (Do)