tobapos.co – Rutan Klas II B Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Simalungun melakukan kerjasama memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan peredaran narkoba di dalam Rutan.
Kepala Rutan Klas II B Humbahas Revanda Bangun, S.Psi, MH, Sabtu $31/7/2021)mengatakan kepada wartawan, kerjasama dalam bentuk MoU dengan BNNP Simalungun tersebut kita lakukan guna mencegah segala bentuk peredaran narkoba di dalam Rutan.

“Narkoba adalah musuh negara. Oleh karenanya untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut kedalam Rutan kita lakukan MoU dengan BNNP,” tegas Revanda.
Selain melakukan MoU dengan BNNP Simalungun, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Rutan Humbahas, pihaknya telah membentuk blok tangguh anti narkoba serta Duta anti narkoba di dalam Rutan Klas II B Humbahas.

“Para Duta anti narkoba di Rutan Humbahas ini di pimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas II B Humbahas Manase Putra, SH,” ucapnya.
Lanjut Revanda, apa yang kita lakukan dalam memberantas peredaran barang haram tersebut akhirnya membuahkan hasil, Rutan Klas II B Humbahas akhirnya meraih sertifikat wilayah bebas dari peredaran narkoba.
Sertifikat wilayah bebas peredaran sabu tersebut diberikan langsung oleh Kepala BNNP Simalungun Kompol Suhana Sinaga,” pungkasnya. (TP – Sofar Pandjaitan)