Putusan Komisi A, Smart E-Budgeting Dipakai Tahun Depan di DKI

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Menanggapi pertanyaan salah satu anggotanya di Komisi A terkait sistem smart e-budgeting, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono memastikan sistem smart e-budgeting DKI Jakarta mulai bisa digunakan pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Saat ini, ungkapnya, smart e-budgeting itu masih disesuaikan dengan sistem lain sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Smart e-budgeting perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saat ini masih penyesuaian kode rekening dan laporannya, minggu depan sudah selesai penyesuaiannya. Jadi, smart e-budgeting bisa digunakan saat membahas APBD 2021,” ujar Mujiyono, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, smart e-budgeting yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta harus disesuaikan dengan regulasi baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Baca Juga :   Beragam Harapan Dan Pesan Dalam Prosesi Wisuda Sarjana Angkatan XXX UNA

“Kemendagri telah mengeluarkan KEPMEN nomor 050 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sesuai dengan usulan Pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundangan,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode ini memastikan smart e-budgeting dimaksud adalah aplikasi berbasis elektronik yaitu Smart Planning and Budgeting (SPB) yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini, tegasnya, telah siap sejak Maret 2020 dan dipergunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

“SPB ini dirancang untuk sistem terintegrasi, diantaranya terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Sistem Pengajuan Komponen dan Kode Rekening (eHarga), Sistem Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), Sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran (eMonev), Sistem Aspirasi Masyarakat (eMusrembang), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD Kemendagri),” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga :   Larang Siswa Belum Vaksin Ikut PTM Kurang Sejalan Dengan Prinsip Hak Anak

Bahkan, ungkapnya, SPB sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil (data Penduduk DKI) serta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD (data kepegawaian). Sesuai pasal 31 Permendagri No 70 tahun 2019, jelasnya, ada aturan yang mewajibkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah terintegrasi.

“Pasal 31 Permendagri 70/2019 yang menjelaskan bahwa Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Saat ini, sudah dilakukan integrasi dengan SIPD sampai dengan tahapan RKPD,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menagih realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan sistem smart e-budgeting untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021. Dia menilai, Anies hanya bernarasi dan tidak mewujudkan janji yang dia ucapkan pada November 2019. (TP 2)

Baca Juga :   PUD Pasar Medan Merugi, Hendri Duin Sembiring Nilai Dirut Suwarno Tidak Punya Visi Misi Kemajuan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *