tobapos.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus sengketa tanah di Desa Durin, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kasus tersebut ada beberapa, dengan pelapor yang sama, yakni Rembah boru Keliat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/3/2021), siang, membenarkan perihal penanganan kasus tersebut. “Iya benar, kasus diambil alih dan penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut.” Kata Nainggolan.
Lanjutnya, “Meski ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, tapi tetap berkordinasi dengan Polrestabes Medan.” sebutnya lagi.
Kemudian untuk penanganannya, diketahui lagi, penyidik sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara atas kasus tersebut. Keduanya sudah dimintai keterangan baik dari pelapor maupun terlapor yakni PT Limas Kirana Nusantara.
“Selain pemeriksaan, tim Inafis juga sudah memasang police line di beberapa objek perkara,” beber AKBP Nainggolan.
Mengenai adanya dugaan penculikan terhadap Andri Stepanus Ginting. AKBP Nainggolan menegaskan masih melakukan pendalaman dan sudah meminta keterangan via telepon pada korban.
“Kalau ada tuduhan yang melakukan penculikan oknum polisi, ya silahkan laporkan Ke Bid Propam Polda Sumut. Kita profesional menanganinya,” ucap Kasubdit Penmas Polda Sumut.
Ditambahkan AKBP MP Nainggolan, “Kita tangani secara profesional dan dudukkan perkara ini seadil-adilnya tanpa ada keberpihakan. Saat ini personil yang menangani sedang bekerja. Silahkan dipantau, kita transparan dan berjalan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(RGA)