PPKM Darurat, Pemain di Sarang Judi Dadu Samkwan Wilkum Polres Binjai Semakin Membludak

Headline Kriminal

tobapos.co – Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Edaran Bupati dengan Nomor 440/2357 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, sejak Jumat (16/7/2021), sampai 20 Juli mendatang berlaku, sebagai penyesuaian PPKM Darurat di Kota Medan.

Bupati Ashari Tambunan memasukkan kawasan Kecamatan Hamparan Perak dengan seluruh dusun disana termasuk dalam status wilayah PPKM Darurat.

Diketahui, luas wilayah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, dan lokasi yang dijadikan sarang permainan judi jenis dadu samkwan, di Dusun 2, Pasar 7, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak pun termasuk.

Namun ironinya, berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya, di Dusun 2, Pasar 7, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak (sarang judi dadu samkwan), yang masuk dalam wilayah PPKM Darurat tersebut, malah semakin membludak dipadati para pemain judi dadu samkwan, biasanya berlangsung dari sore hingga subuh, disebut-sebut dikelola pria dipanggil Aju.

Baca Juga :   Diduga Buang Limbah Ke Saluran Parit, LKLH Minta Pemkab Tutup Quality Fried Chicken Kisaran

Ditelusuri lebih dalam, didapati lagi, ternyata tempat perjudian dimaksud dekat kuil, disebut ‘Kuil Nenek Sakti’.

Terkait info yang diperoleh tim media ini, melalui Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo dicoba konfirmasi melalui seluler dan whatsapp-nya 08525295xxxx. Namun belum didapat balasan hingga berita ini dimuat, Sabtu (17/7/2021), dan akan dicoba terus. Meski telah lama sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang terkait judi samkwan tersebut dikonfirmasi mengatakan, segera melakukan penyelidikan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *