tobapos.co – Maraknya praktik perjudian di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan membuat publik bertanya, apakah “Judi” (303) sudah dilegalkan? Jika tidak, lalu mengapa Forkopimdasu (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara) seperti diam saja dan terkesan membiarkan arena mirip Las Vegas itu terus beroperasi.
Kemudian lagi, wajar saja bila masyarakat mempertanyakan, mengapa Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin seperti tak berani menutup “Judi” di Sumatera Utara terlebih dalam kondisi darurat di masa Covid-19 yang semakin parah ini ?
Siapa sebenarnya sosok para bandar “Judi” tersebut hingga pimpinan TNI-Polri di Sumut terkesan enggan berhadapan dengan mereka (bandar).
Pasalnya, belakangan ini segala bentuk permainan “Judi” tiba-tiba bermunculan bagai virus yang menyerang hingga menjadi penyakit masyarakat (pekat) yang sangat menyengsarakan.

Di setiap Kabupaten/Kota segala bentuk perjudian nyaris mendominasi di tengah masyarakat.
Banyaknya bentuk permainan “Judi” tersebut membuat masyarakat berminat mengadu nasib, mulai dari kalangan kelas atas hingga menengah kebawah.
Mirisnya, ditengah wabah pandemi Covid-19 yang saat ini tengah bergejolak hingga diberlakukannya PPKM Darurat di beberapa daerah, arena perjudian tersebut seperti tetap dibiarkan beroperasi.
Padahal sesuai anjuran pemerintah, masyarakat diwajibkan mengikuti aturan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) pada slogan 5M pada saat pelaksanaan PPKM Darurat haruslah dijalankan, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kerumunan massa di arena perjudian juga harus menjadi perhatian TNI-Polri, karna dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Hal ini juga harusnya menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Sumut) yang sejatinya digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, yang dibentuk berjenjang mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
Berdasarkan data yang di peroleh, saat ini sebanyak 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara masuk ke dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19.
Beberapa daerah yang masuk level 3 per 15 Juli 2021, antara lain :
Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Sergai, Tebingtinggi, Padang Sidimpuan, Humbahas, Pakpak Bharat dan Nias.
Dari 12 daerah yang masuk level 3 tersebut hampir seluruhnya dijadikan arena oleh para bandar judi. Seperti, Rizal, K4rdo NGL, Tamsur (TS), Aseng Kayu, AJU, dan bandar lain, Sitanggang & Joker 88, Surya 99.
Menurut anggota Penanganan Bidang Kesehatan Satgas Covid-19, Restuti Handayani Saragih memaparkan, bahwa ke 12 daerah tersebut perlu memperkuat testing, tracing dan treatment (3T).
Adanya penambahan kasus tersebut, membuat Sumut berada di angka tertinggi 1.227 kasus. Rekor tertinggi selama pandemi Covid-19.
Terhadap daerah yang berada di level 3 perlu memperhatikan Bed Occupancy Rate (BOR)-nya, apalagi yang sudah masuk ke kategori hati-hati,” ujar Restuti. (Tim/foto Ilustrasi-Int)