PPDB SMP SMA Diumumkan, Nahdiana: Hanya 7 Orang yang Lulus Usia 20 Tahun

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP – SMA. 

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur Zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana (foto-red) di Jakarta, Minggu (28/06/2020) mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. 

Baca Juga :   Kantor DPP HPN Diresmikan, Wagub Ajak Warga Sampaikan Kritik Membangun

“Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen,” jelas Nahdiana.

Sementara itu, jelas Nahdiana, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen. 

“Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih,” paparnya. 

Baca Juga :   HBH IKAPSI, Bertekat Bangun Kampung Halaman

Masih kata Nahdiana, penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.

Perlu diketahui, dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. 

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan. Dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020. (TP 2)

Baca Juga :   Diungkap Lewat Rekaman CCTV, Polsek Tanjung Balai Utara Berhasil Ringkus Dua Pencuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *