tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 Kg dengan meringkus 4 orang tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza dan Iptu Philif Antonio Purba, Selasa (27/10/2020) siang, mengatakan, “Dari ke 4 orang para tersangka, barang bukti sabu seberat 5,980 gram, dari Aceh yang akan dibawa menuju Jambi,” kata Riko.
Adapun para tersangka yakni berinisial MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Ke 4 orang tersangka ini diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Unit Reskrim Polsek Patumbak dalam penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID, tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Pada saat di interogerasi oleh petugas, ke 4 orang tersangka mengaku sudah empat kali beraksi dalam mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang. “1 dari 4 tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per Kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa ke 4 tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Ditambahkan Riko mengatakan, “Kini ke 4 orang tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.” pungkasnya. (RGA)