Polrestabes Medan Diharap Cepat Tangkap Pelaku Perampokan, Korban Ketakutan

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Reskrim Polrestabes Medan diharapkan bisa cepat melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perampokan, diketahui bernama Rehan dan Bambang.

Hal itu diungkapkan orangtua korban, “Saya cuma ingin para pelakunya segera ditangkap, semakin terancam kami, ketakutan bila mereka tetap berkeliaran, pelaku tahu rumah tinggal kami,” kata Siregar kepada wartawan. Rabu (15/12/2021), malam.

Diceritakan Siregar, kronologis kejadian berawal saat anaknya inisial GAS (14), pulang sekolah pada 29 November 2021 lalu melintasi Jalan Kelambir 5, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Saat tersebut, tepatnya di perlintasan kereta api (Jalan Kelambir 5), pria yang belakangan disebut bernama Rehan dan Bambang mendatangi korban (GAS), sembari memaksa meminta uang. Merasa ditindas, korban tidak memenuhi permintaan para pelaku dan berusaha kabur.

Baca Juga :   TPL Mengaku Taat Hukum dan Dorong Pola Kemitraan

Namun kedua pelaku semakin marah hingga merampas paksa telepon android yang dipegang korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mempertahankan harta bendanya, seketika itu, pelaku bernama Rehan menyeret korban dan membenturkan kepala korban ke besi lintasan kereta api hingga mengucurkan darah segar.

Berhasil menguasai harta korban, kedua pelaku dilihat korban berlari ke Gang Keluarga, kembali korban berusaha mengejar, tetapi para pelaku sudah menghilang. Korban pun dibantu warga sekitar agar menghubungi orangtuanya dan menjemputnya di lokasi kejadian, hingga akhirnya membuat pengaduan di Polrestabes Medan saat itu juga (29 November 2021).

Namun keadilan tampaknya belum berpihak kepada korban yang malang, seorang pelaku (Rehan) yang diketahui sempat ditangkap oleh salah satu Polsek di jajaran Polrestabes Medan pasca pengaduan korban masuk di Polrestabes Medan terkait kasus berbeda, dan meski diinformasikan ke Polrestabes Medan akan kondisi tersebut, pelaku (Rehan), malah sepertinya bebas menghirup udara bebas hingga kini.

Baca Juga :   Sanksi Pelanggar Dipertegas, Pras: Dewan Segera Rampungkan Perda Covid-19

Ada lagi yang menjadi pertanyaan keluarga korban, dimana dalam berkas STTLP/2565/XI/YAN:2.5/2021/SPKT/Polrestabes Medan tertulis laporan perkara tindak pidananya “kekerasan Terhadap Anak” sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, sedangkan pasal perampokannya tidak tampak.

Padahal diketahui berdasarkan informasi dari warga sekitar, telepon android milik korban (GAS), dijual para pelaku di sebuah konter tak jauh dari lokasi kejadian, dan pihak kepolisian bisa turut menangkap penadah barang rampokan tersebut supaya bisa dijadikan barang bukti dan nantinya dikembalikan kepada korban.

Akan informasi yang diterima tim tobapos.co ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus berusaha dikonfirmasi melaku sambungan seluler dan juga didatangi ke kantornya, namun belum berhasil, wanita penjaga di Mapolrestabes Medan mengatakan Kompol Firdaus belum berada di ruangannya, Kamis (16/12/2021), siang. Begitu juga dengan Kanit PPA. Dan akan terusa dicoba kembali oleh wartawan. (Amri/foto-korban GAS memperlihatkan bukti pengaduan dan kota telepon androidnya yang dirampok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *