tobapos.co – Sejak dahulu masyarakat di Mandailing Natal (Madina), mendapatkan berkah berupa emas dari alam dengan cara ditambang. Masyarakat pun berbondong-bondong berusaha mengais rezeki demi memmenuhi kebutuhan hidup. Sabtu (7/8/2021).
Dengan semakin diketahuinya sumber daya alam yang melimpah itu, barbagai kegiatan masyarakat kecil dan awam pun dimulai. Ada yang bekerja sebagai penambang, ada pula yang mendirikan pengolahan emas (gelondongan), dan penerima emas atau jual – beli emas (gembosan).
Hingga kini, sebagian masyarakat pun masih bekerja pada bidang usaha emas tersebut, dan sepertinya mendapat pembiaran dari pemerintah daerah setempat.
Namun, oleh Polres Madina justru dirasa bertindak over aktif, sampai-sampai melakukan penangkapan kepada masyarakat yang menggeluti usaha jual-beli emas hasil tambang konvensional disana. Dan yang anehnya, terkesan tebang pilih dalam penindakan.
Seperti halnya yang dialami, Safii (30), warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, sama-sama di Kabupaten Madina.
Keduanya yang merupakan penduduk daerah setempat, ditangkap pihak Polres Madina, lantaran sehari-hari memiliki usaha jual-beli emas dari masyarakat disana, dan diganjar dengan Pasal 161 UU RI No.03/2020 tentang Perubahan atas UU No.04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Alhasil, Polres Madina di Pra Pradilan-kan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kelas II Mandailing Natal, melalui Penasehat Hukum keduanya, Dedy Alamsyah Daulay SH dan Jerynike Amati Panjaitan SH.
Langkah Prapid inipun kemudian membuat gempar kalangan masyarakat, penambang hingga pengusaha jual-beli emas yang berada di Kabupaten Madina.
Sesuai informasi yang dihimpun wartawan saat persidangan (Prapid) tersebut, kedua Penasehat Hukum membeberkan kebusukan yang diduga dilakoni oknum-oknum aparat di Polres tersebut, yang kerap memintah jatah uang pengamanan kepada para pengusaha gembosan, di Kabupaten Madina, termasuk kepada Safii dan Ahmad Turmizi.
Kemudian, menurut Dedy Alamsyah selaku Penasehat Hukum Safii dan Ahmad Turmizi, terkait penangkapan kedua kliennya, diduga ada sentimen tertentu dari oknum di Polres Madina.
Sebab, mengapa hanya keduanya saja yang diamankan? Padahal di Kabupaten Madina ada puluhan usaha yang sama (jual-beli emas hasil tambang masyarakat), beroperasi tanpa izin dan ini sudah berjalan belasan tahun lamanya.
“Keduanya baru empat tahun belakangan ini memiliki usaha gembosan, sementara ada puluhan masyarakat lainnya sudah belasan tahun mempunyai usaha yang sama, tapi kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan, ini kita duga ada sentimen pribadi dari oknum Kepolisian Polres Madina,” ujar Dedy.
Dedy juga menjelaskan, seperti halnya yang ia sampaikan di persidangan dan di depan hakim, selama ini ada beberapa oknum yang turun ke kalangan masyarakat diduga melakukan pengutipan liar berkedok keamanan.
“Termasuk klien kita juga mendapatkan perlakukan yang sama, dan kita ada buktinya. Kedua klien kita juga kerap dimintai uang keamanan oleh oknum kepolisian. Bahkan tak hanya uang keamanan, uang hari raya juga ada,” ujar Dedy.
Sementara itu, menurut Jerynike Amati Panjaitan SH yang juga merupahan Penasehat Hukum keduanya (Safii dan Ahmad Turmizi), lanjut mengatakan, bahwa klien mereka sebenarnya ada izin usaha dari pemerintah desa setempat.
Jery Panjaitan SH juga menambahkan, kasus tersebut akan diteruskan ke Kompolnas, Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk memperoleh keadilan. (TP/Rel)