tobapos.co – Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran Narkoba dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021), mengatakan, kasus kejahatan Tindak Pidana Narkotika kita ungkap berdasarkan keberhasilan personil kita mengamankan, sebanyak 22 orang pelaku, berikut barang bukti yang disita.
“Para pelaku itu berhasil diringkus dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Batubara, beserta barang bukti Narkotika, dengan beratnya kurang lebih 1 Kg,” katanya.
Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti, berupa Narkotika, jenis sabu, dan ganja kurang lebih, seberat 1 Kg, hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan para pelaku yang berjumlah 22 orang tersebut, tengah menjalani proses persidangan.
Dari hasil peliputan saat pemusnahan, sebelum Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut, petugas Labfor terlebih dahulu melakukan uji keabsahan barang bukti untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu Narkotika atau tidak.
Usai pelaksanaan uji kebenaran barang bukti, petugas langsung melaksanakan pemusnahan. Untuk barang bukti Narkotika, jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, lalu untuk Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara meleburkannya ke dalam air mendidih.
“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut memerangi dan memberantas para pelaku peredaran Narkotika, di seluruh Wilayah Provinsi Sumut,” ujar Direktur Ditnarkona Poldasu .(Amri)