Penangkapan Kurir Sabu di Sunggal Medan, Pria Asal Aceh Divonis 11,5 Tahun Penjara

Headline Kriminal

tobapos.co – Usman alias Den (35) warga Jalan Lintas Medan Aceh Desa Nagrove Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 297 gram.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Usman alias Den dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara” tegas majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/06/2020).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 297 gram,” kata hakim Tengku Oyong.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” kata majelis hakim Tengku Oyong.

Baca Juga :   Pilkada & Oknum Panitia Uji Kompetensi Wartawan Pemko Medan, Apakah Ini Target Sebenarnya?

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Usman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Abdul Hakim yang sebelumnya menuntut terdakwa Usman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB, ketika terdakwa berada di Aceh, adanya seorang menghubungi handphone terdakwa dan menerangkan ada temannya di Medan yang hendak membeli sabu sebanyak 3 Ons. 

“Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menghubungi Ari (DPO) dan menanyakan apakah ada memiliki sabu sebanyak 3 Ons dan Ari mengatakan ada memiliki sabu sebanyak 3 Ons tersebut dengan harga Rp 40 juta per ons,” ujar Jaksa Abdul Hakim.

Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi yang memesan sabu sebanyak 3 Ons tersebut dan menjelaskan bahwa sabu sebanyak 3 Ons sesuai dengan pesanannya sudah ada dengan harga Rp 150 juta dan nantinya akan dibayarkan di Kota Medan.

Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu seberat 3 Ons kepada Ari dengan jaminannya terdakwa memborohkan Mobil kawan terdakwa. 

Baca Juga :   Melalui Advokad Tommy Sihotang, Presiden Jokowi Diminta Bela WNI Korban Perbudakan Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

“Keesokan harinya terdakwa menghubungi Teuku Muhammad Riza alias Reza (berkas terpisah) dengan mengatakan “ada titipan barang dari si Ari” dan Reza menjawab : “ada”, dan menyuruh terdakwa untuk mendatanginya dan menjemput sabu sebanyak 3 Ons tersebut ke Desa Lueng Tengoh Kecamatan  Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dan bertemu langsung dengan Reza yaitu sekira pukul 21.00 Wib dan Reza menyerahkan 3 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 297 gram di dalam kotak handphone kepada terdakwa.

Lanjut dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 unit Mobil Merek Toyota Avanza warna Silver Metalic Nomor Polisi BL 1129 ZM kepada Reza dan menjelaskan agar menyerahkan Mobil tersebut kepada Ari (DPO) sebagai jaminan pembayaran sabu.

Selanjutnya, terdakwa berangkat menuju ke Medan dengan menumpang Angkutan Umum Bus Simpati Star dengan membawa 3 bungkus sabu di dalam tas sandang warna coklat merk Eiger. 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa tiba di Loket Bus Simpati Star Ringroad Medan sembari menghubungi handphone yang memesan sabu tersebut dan menjelaskan bahwa terdakwa sudah tiba dan berada di Loket Bus Sempati Star Ringroad Medan.

Baca Juga :   Pasca PPKM Darurat, Mobilitas Warga Kota Medan Turun Drastis

Selanjutnya pemesan datang menjumpai terdakwa dan setelah bertemu lalu terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanannya tersebut sudah ada, agar langsung diantarkan dan jemput uangnya. 

Kemudian langsung berangkat meninggalkan Loket Bus tersebut dengan menggunakan sepedamotor yang dikemudikan oleh yang memesan sabu.

Pada saat dalam perjalanan di Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan tiba tiba petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan sepeda motor yang terdakwa tumpangi tersebut hingga terdakwa terjatuh sedangkan yang mengendarai sepeda motor tersebut langsung melarikan diri.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dapat menemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 297 gram,” ujar JPU Abdul Hakim.

Selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa dan Teuku Muhammad Riza Als Reza berikut barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *