tobapos.co – Pengadilan Negeri Kisaran akhirnya membebaskan terdakwa Sulaiman I dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang pembacaan putusan di pengadilan, Senin (08/02/2021).
Sidang putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Dr Ulina Marbun SH MH yang beranggotakan Miduk Sinaga SH, Nelly Rakhmasuri Lubis SH MH dan Panitera Pengganti Buyung Hardi Lubis SH.
Dalam amar putusanya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya didakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi tidak memenuhi unsur pidana.
” Saudara terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP, karena unsur pidananya tidak memenuhi maka terdakwa Sulaiman I dinyatakan bebas,” tegasnya.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mengambil langkah hukum seperti kasasi atau fikir-fikir.
“JPU hanya bisa mengambil langkah kasasi atau fikir-fikir,” ucapnya.
Mendengar pernyataan Majelis hakim, akhirnya JPU Kejari Batubara Deny Sembiring SH mengambil langkah fikir-fikir.
“Masih fikir-fikir dulu majelis,” jawabnya
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Tekat Kawi SH menilai, terdakwa seharusnya divonis bebas murni, tapi menurut kedua hakim anggota, itu perbuatan pidananya tidak ada memenuhi unsur.
Kenapa, ada dua pihak yang mengklaim surat tanah tersebut sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.
“Seharusnya surat tanah tersebut diperdatakan dulu di pengadilan, baru dilaporkan ke pihak berwajib.Tapi yang terjadi saat ini, Tekardjo Angkasa langsung melaporkan terdakwa ke Polda Sumut,” ungkap Tekat Kawi,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa kasus Sulaiman ini terlalu dipaksakan sehingga terlihat dalam putusan tersebut bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasus ini sebenarnya dipaksakan untuk maju,” ungkapnya
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.(Hat)