Pilgub DKI 2024, Pras: Itu Amanat UU, tak Perlu Dibelokkan

Headline Politik

tobapos.co – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah resmi menjadi lembaran negara dan bersifat final.

“Dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang itu menegaskan, pesta demokrasi di Jakarta bakal digelar di tahun 2024. Jadi jangan dibelokkan seakan-akan ada kebijakan yang dengan sengaja memundurkan tahun pelaksanaannya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Minggu (10/10/2021).

“Tidak elok rasanya jika Undang-Undang yang telah sah ditafsirkan berbeda hanya demi kepentingan dan ambisi politik semata,” ujar Pras sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *