tobapos.co – Bahkan sampai lapisan masyarakat paling bawah terus mengikuti informasi yang perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di tanah air. Segala perintah, kebijakan yang diambil Kepala Negara pun selalu menjadi perhatian dan perbincangan hangat publik.
Seperti baru-baru ini terkait PPKM Darurat maupun perpanjangannya yang terus didorong Presiden Joko Widodo, masyarakat tetap masih memberikan kepercayaan penuh akan sikap tersebut.
Namun bagaimana bila aparat/petugas (tim gabungan dibentuk) yang notabene sebagai perpanjangan tangan Kepala Negara seperti acuh tak acuh dengan kondisi yang meresahkan masyarakat, terlebih ada kesan membiarkan keramaian yang bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang terpapar Covid -19 dan pastinya judi perbuatan melawan hukum. Lalu, dianggap apa sebenarnya perintah Presiden Jokowi?
Sebagai contoh dari beberapa lainnya, sarang perjudian jenis dadu samkwan di dekat Klenteng ‘Dewi Nenek Sakti’, di Dusun 2, Pasar 7, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, yang masuk wilayah hukum Polres Binjai, Polda Sumatera Utara. Dari sekitar sebulan lalu telah diinformasikan kepada pihak terkait. Ironinya, hingga saat ini para pemain disebut malah semakin membludak, pengelola tak kunjung ditangkap. Minggu (18/7/2021).
Dari tokoh masyarakat hingga DPRD Deli Serdang juga telah menyuarakan agar perjudian besar-besaran yang mengundang keramaian masyarakat itu segera ditutup dan pengelolanya dijerat hukum. Tetapi seperti dipelihara? Dari sore hingga subuh setiap harinya para penjudi berpesta pora disana.
Kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, ‘segera melakukan penyelidikan’, nyatanya belum terlihat penindakan. Lanjut kepada Kapolres AKBP Romadhoni Sutardjo sekira dua hari lalu melalui pesan whatsaap, beliau belum menjawab hingga berita ini kembali dimuat.
Tetapi meski demikian, tim media ini akan terus melakukan konfirmasi, baik kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, bahkan hingga ke Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak guna meneruskan keresahan masyarakat sebagai corong informasi.
Diketahui, Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Edaran Bupati dengan Nomor 440/2357 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, sejak Jumat (16/7/2021), sampai 20 Juli mendatang berlaku, sebagai penyesuaian PPKM Darurat di Kota Medan.
Bupati Ashari Tambunan memasukkan kawasan Kecamatan Hamparan Perak dengan seluruh dusun disana termasuk dalam status wilayah PPKM Darurat. (TIM)