tobapos.co – Pria bernama Marko Harianja (30) alias Ego warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syaputra alias Jawa warga Jalan Bajak II, Kebun Kopi Patumbak ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Penangkapan keduanya atas laporan Josua Simbolon di Polsem Patumbak dimana telepon android dan uang tunai 250 ribu rupiah dan barang berharga lainnya dirampas para pelaku, sesuai nomor LP/392/VI/2020/SU.
Kronologisnya, saat korban hendak pulang ke kampung halamannya di Rantau Parapat, dia menunggu bus di halte bus amplas. Kemudian datang para pelaku menawarkan jasa, namun ditolak korban.

Kemudian para pelaku menodongkan pisau ke tubuh korban sembari meminta barang berharga, korban yang takut terpaksa menyerahkan, pelaku Eko Syahputra juga mencekik leher korban dan memukul wajah korban.
Penangkapan para pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Lurba bersama Panit 1 Ipda M Yusuf.
Mengetahui dirinya akan ditangkap, pelaku Marko Harianja berusaha melarikan diri serta diduga melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kakinya, lalu dibawa Ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan medis.
Turut diamankan telepon android, satu buah obeng runcing dan satu buah pisau dari kuningan, para tersangka diganjar Pasal 365 Ayat 1, ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (ET. DS-1)