tobapos.co – Atas pengaduan Hamzah Lubis, dengan No LP/551/VIII, dua perampok bernama Jona Nasution (22) warga Jalan Tritura, Kecamatan Delitua dan Van Basten (32) warga Bajak IV, Makmur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas akhirnya ditangkap dan ditembak Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisisngamangaraja Kota Medan. (24/8/2020).
Informasi dihimpun pada Rabu (2/9/2020), awalnya para pelaku menghampiri korban Hamzah Lubis pada saat menunggu mobil bus tujuan Padang Sidempuan di Jalan SM.Raja di depan loket KUPJ.
Selanjutnya pelaku Jona Nasution dan Van Basten menyetop Angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan Padang Sidimpuan. Setelah korban naik ke dalam Angkot, kedua pelaku turut naik. Pelaku dipanggil nama ucok (DPO) duduk di samping kiri korban sedangkan Jona Nasution duduk di depan berhadapan dengan korban, dan Van Basten mengikuti dari belakang menggunakan sepedamotor.
Melihat itu, korban merasa curiga, sehingga korban meminta kepada supir angkot agar berhenti dan meminta pindah duduk di bangku sebelah supir. Kemudian secara tiba-tiba dua pelaku langsung mencekik leher korban dan mengambil paksa telepon android milik korban yang ada di dalam kantong celana.
Korban tetap berusaha melawan sambil berteriak minta tolong. Setelah Angkot di depan kantor Koramil Kecamatan Medan Amplas, sang supir memberhentikan Angkotnya dan spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri, lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Bersamaan pula Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba didampingi Panit Ipda M. Yusuf Sidabutar mengetahui kejadian itu, juga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Jona Nasution dan Van Basten, sedangkan Ucok berhasil melarikan diri.
Diamaknkan pula barang bukti satu unit sepedamotor, berdasarkan dari pengakuan Van Basten, dia sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama di sekitar Jalan SM Raja. Petugas juga telah mengetahui kediaman Ucok Manalu.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan, “Pada saat turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol, secara paksa sehingga team terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka,” ucap Kanit.
“Kemudian kedua tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan selanjutnya tersangka dan satu unit sepedamotor merk Revo dan satu unit seluler kita boyong ke mako Polsek Patumbak guna peroses lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan teman tersangka yang bernama Ucok dalam pengejaran (DPO),” tandas Kanit. (ET. DS-1)