Perampasan Kendaraan Dilakukan Perusahaan Leasing, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Akan Kawal Kasusnya

Headline Kriminal

tobapos.co – Konsumen perusahaan leasing ACCF, Herman Pakaya melapor ke Polisi setelah satu unit mobil Grand Max, DM 8030 CD yang dikreditnya dirampas saat dia di perjalanan.

Kepada petugas polisi, Herman mengatakan, kalau angsurannya hanya menunggak dua bulan, yaitu Juni-Juli 2023, dengan rincian setoran per bulan sebesar Rp3.680.000.

Setelah ke pihak berwajib, Herman juga meminta bantuan ke Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang diketuai Wilson Lalengke, Rabu (19/07/2023).

Terkait kasus tersebut, Wilson Lalengke yang juga Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 mengatakan, bahwa PPWI akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kami akan berusaha mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat itu.

Herman yang melapor sebagai korban perampasan juga sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan selama dua bulan ternyata tidak digubris pihak perusahaan ACCF. Malah dipaksa wajib membayar cicilan bulanan hingga lunas. Jika tidak, harus menandatangani surat penyerahan secara sukarela kendaraan yang dikreditnya itu kepada pihak perusahaan leasing. Termakan pembodohan pihak leasing, Herman Pakaya akhirnya menandatangani surat yang telah dikonsep.

Diketahui dari sumber terpercaya, bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan “debt colector” harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak “debt colector” maupun perusahan leasing yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Kemudian, prosedur penyitaan kendaraan harus memahami UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang tersebut menerangkan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Belum lama ini juga, instruksi Presiden Jokowi yang diteruskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polri,  agar “debt colector” maupun perusahaan leasing yang melanggar hukum, melakukan penarikan dan perampasan kendaraan konsumen ditindak tegas.  

Menjalankan UU Pers serta kode etik dalam setiap pemberitaan, wartawan berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Polda Gorontalo tempat Herman Pakaya membuat laporan pengaduan. Didapat jawaban, bahwa laporan sudah diterima sejak sekitar satu minggu lalu, dan akan dilanjutkan ke pihak ACCF. (REP/JPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *