tobapos.co – Polemik total honor 9 wartawan sebesar Rp348 juta lebih di Dinas Kominfo Kota Medan yang berasal dari P-APBD Kota Medan TA 2020 akhirnya menjadi terang. Ternyata, nomenklatur kata ‘wartawan’ lah yang menjadi persoalan, karena ada perbedaan penafsiran.
“Beda tafsiran saja, fungsi tugas mereka meliput dan membuat berita resmi Pemko Medan di website dan medsos Pemko Medan. Nomenklaturnya wartawan sebagai fungsi jurnalistik,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Zain Noval kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Jadi, untuk total honor sebesar Rp 348 juta lebih dalam setahun itu memang digunakan untuk membayar honor pelaksana harian (PLH) peliput berita untuk dimuat di website resmi Pemko Medan, tegas Noval lagi.
Sebelumnya, menjadi perbincangan dikalangan wartawan, diperoleh informasi Rp 348 juta lebih dana bersumber dari P-APBD Kota Medan TA 2020 digunakan Dinas Kominfo Kota Medan disebut sebagai ‘gaji’ 9 orang wartawan.
Dalam buku P- APBD TA 2020 tertulis 3 orang wartawan foto, 3 orang wartawan berita dan 3 orang wartawan video/cam dengan honor per bulannya Rp3.222.556. (TP)