tobapos.co – Satres Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan 500 gram sabu – sabu dan 50 butir ekstasi beserta 4 orang tersangka. Selasa (09/06/2020) sekitar pukul 15:30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Siak Gang Pokat kerap terjadi transaksi narkoba, lalu petugas melakukan penyelidikan dan di lokasi pria bernama Andhaka (21) warga Jalan Hulu Balang dan Wahyu (22) warga Jalan Nagur diperiksa petugas isi tasnya, ditemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu bruto 0.38 gram 1 buah bong dari pipa plastik,1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah potongan pipet, serta dari Wahyu diamankan 1 unit hape.
Selanjutnya ketika ditanyai petugas, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Leonardo (27) warga Jalan Nagur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dari dalam rumah Leonardo di perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamata Siantar Sitalasari Pematangsiantar didapat lagi sabu dengan bruto 0,88 gram serta alat hisap.
Leonardo lagi mengaku narkoba didapatnya dari Andre (23), warga Bah Kapul dan berhasil ditangkap, petugas menemukan di belakang kamar kosannya 5 lembar lipatan tissu yang di dalamnya ada sebuah pipa kaca pirex bekas sisa pembakaran shabu, tutup botol yang ada pipetnya, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.
Dari itu, petugas melakukan pengembangan lalu menangkap Ari (31), warga Jalan Deyah di Jalan Kasad, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalsari Pematangsiantar, dilakukan penggeledahan di mobil yang dipakainya 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Ari mengakui mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari wilayah Kota Medan.(GL)