tobapos.co – Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, korban merupakan karyawan Apindo Sumut Suprat Yono alias Suprat (52), mengakibatkan dirinya harus dirawat intensif berhari – hari di rumah sakit. Tak berhenti sampai disitu, keluarganya pun harus menerima imbas keganasan para pelaku dan terpaksa mengungsi karena rumah mereka dilempari.
Tak cukup sampai disitu, setelah membuat pengaduan di Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 tertuang dalam STPL/33/6/2020 yang kemudian diambil alih Polres Serdang Bedagai, baru setelah 25 hari kemudian (25 Juni 2020), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kasus tersebut pun baru diterbitkan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata.
Padahal, belum lama ini apresiasi masyarakat mengalir. Pasalnya, hanya dalam tempo sekitar 30 jam Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus besar, pembunuhan di PTPN Perkebunan Sarang Giting, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul. Namun, mengapa dengan kasus pengeroyokan Suprat Yono alias Yono para pelaku belum juga ditangkap meski alat bukti dinilai sudah lebih dari cukup?
Terlapor Diduga Punya Beking Oknum Jenderal

Keberanian para terlapor yang tergabung dalam Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) bertindak ‘bar-bar’ ternyata bukan tanpa perhitungan. Mereka diduga dibekingi oknum jenderal sehingga secara terang-terangan berani mengerahkan massa diduga ada yang membawa senjata tajam (foto-atas kiri), melakukan aksi brutal menganiaya korban Suprat Yono alias Yono.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020), siang kemarin terkait itu mengatakan, “Akan saya luruskan, dua – duanya itu mau menggarap lahan negara, dua – duanya itu terlapor, jadi kasusnya sedang kita proses,” kata Robin.
Terkait jawaban AKBP Robin itu, dinilai janggal. Sebab, dengan jumlah hanya 5 orang dibanding massa terlapor (Gapoktan-red) sekitar 50 an orang lebih, korban Suprat Yono tidak masuk logika melakukan perlawanan.
Lalu, ditanya soal informasi terlapor diduga memiliki deking oknum jenderal, Robin menjawab, “ Gak ada itu deking-deking jenderal, akan saya luruskan kasus ini.” jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, Supratyono alias Suprat (52), warga Dusun I Desa Nagakisar, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut membuat pengaduan atas pengeroyokan yang dialaminya dan melaporkan Budi Sudiantoro alias Unyil Cs ke Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai pada 1 Juni 2020 lalu.
Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil rontgen, kondisi Suprat Yono cidera cukup parah pada tulang belakang dan kakinya. Kasus ini, melalui pemberitaan sudah pula disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Ironinya hingga kini Minggu (28/6/2020), para pelaku belum juga ditangkap. (TP)