tobapos.co – Sorang pria berinisial MAFM (41) warga Jalan William Iskandar Gg.Bahagia Lk.I Mutiara, Kisaran Timur, Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Dia diduga sebagai perengedar narkotika jenis sabu yang kerap menjual di kawasan tempat tinggalnya.
“Pelaku diamankan pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 18.00 wib dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1,23 gram, uang sebesar Rp40.000,”sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari adanya informasi masyarakat.
“Saat diamankan pelaku dalam posisi duduk di pinggir jalan dekat rumahnya dan pelaku mengaku barang bukti disimpan dalam rumah,”kata Kapolres.
“Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “T” di Indrapura, Batu Bara,” pungkasnya.(do)