tobapos.co – Dipimpin Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menangkap pencuri senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut. Karena berusaha melawan, salah satu pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, Rabu (30/6/2021).
Dalam paparannya, Kapolsek mengatakan ketiga pelaku masing – masing berbagi tugas, yaitu YAP (33 – pelaku utama) warga Helvetia Timur, JH (31 – membantu mencongkel rumah korban) alamat Helvetia Timur, NR (28 – menerima titipan tas dari JH), warga Medan Barat
Informasi didapat sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (24/6/2021), pelaku YAP berada di Jalan Paya Geli Sunggal, dan petugas Polsek Helvetia langsung terjun ke lokasi dan menyergap pelaku YAP. Namun saat akan diamankan, YAP melakukan perlawanan.
Petugas cepat tanggap memberi tembakan peringatan ke atas lalu menembakkan timah panas sebelum pelaku mengeluarkan senpi milik korban yang dicurinya.
Dari keterangan YAP, dirinya tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian senpi tersebut.
Dan, personil Polsek Helvetia pun melakukan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat dibekuk saat duduk – duduk bersama temannya di Jalan Istiqomah Gang Rukun Helvetia Timur.
Dan dari keterangan JH, kalau tas korban yang berisikan senpi ia titipkan kepada rekannya yang berinisial NR (28). Dan saat dilakukan penangkapan NR tidak melakukan perlawanan.
Dalam melakukan aksinya para pelaku telah menggambar keadaan rumah korban, setelah dirasa aman mereka kemudian melakukan pencurian di rumah korban.
Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama Rudi.
Barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15(lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret, 1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit Handphone Merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario.
Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.tegas Kompol Pardamean.(Her).