Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap Reskrim Polsek Patumbak

Kriminal

tobapos.co – Atas laporan Dortha Lumban Gaol (59) warga Kecamatan Medan Amplas, tersangka pencuri meteran air PDAM bernama Iqbal (19) warga Jalan Keramat Indah, Medan Amplas ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 11.00 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal saat korban mencuci pakaian dan tiba-tiba air tidak mengalir.

Lalu korban memeriksa aliran air dari depan rumah dan bagian halaman rumah telah digenangi air dan meteran air telah hilang. 

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti kepolisian, dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Iqbal di kawasan lahan garapan Selambo Amplas.

Petugas pun mengumpulkan barang bukti dan memboyong pelaku ke Polsek Patumba guna proses selanjutnya. Tersangka disebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *