tobapos.co – Nama Hotel Sibayak sudah tak asing lagi bagi para pria pencari WTS di Kota Medan, dari zaman orde baru hingga kini tetap beroperasi, meski diduga sama sekali tidak memiliki izin untuk menyebut nama usahanya sebagai hotel.
Berada di inti Kota Medan, Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan petisah, Kota Medan membuat sarang maksiat itu gampang untuk ditemukan pria hidung belang dari segala penjuru Kota Medan.
Selain menyediakan ratusan para WTS, pemilik hotel juga menyediakan kamar-kamar bagi pengunjung untuk berbuat layaknya suami-istri. Ironinya, Dinas Pariwisata Kota Medan belum juga merekomendasikan ditutup usaha tersebut meski diduga tak memiliki izin sebagaimana hotel-hotel yang taat aturan.
Padahal, Pemko Medan jelas-jelas dirugikan dengan keberadaan hotel esek-esek itu. Pasalnya, retribusi apapun tidak didapat pemerintah bila jelas tak ada izin. Sedangkan pengusaha hotel lainnya dipungut dan wajib memperpanjang izin bila habis masanya.
Dinas Pariwisata Kota Medan bisa pula menggandeng Satpol PP maupun Polrestabes Medan/Polsek Medan Baru bila merasa tak mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan aturan yang ada, sehingga dimasa kepemimpinan Bobby Nasution saat ini yang dinilai tegas, masyarakat meminta agar Hotel Sibayak ditutup selamanya, apalagi diduga jadi sarang prostitusi.
Informasi didapat, sebelum masa Covid 19 lalu ternyata seluruh unsur berwenang telah melakukan rapat dalam membahas persoalan Hotel Sibayak, disebut-sebut memang ada keputusan bahwa tidak ada izin lagi yang dimiliki oleh pengusahanya untuk menyebut itu sebagai hotel dan mengoperasikan fasilitas yang ada di dalamnya. Namun untuk informasi itu akan ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara terkait adanya aktivitas prostitusi yang diduga dijadikan mata pencaharian bagi pemilik hotel tersebut, pihak Kepolisian Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan akan segera dikonfirmasi, bagaimana tindakan pihaknya mengetahui bebasnya (prostitusi) dan sudah sangat lama disana? (TIM)
1 thought on “Pemko Medan Agar Tutup Hotel Sibayak, Polrestabes Tindak Prostitusinya”