Pemilik Tangkahan Budi Jaya Sibolga Kembali Buat Laporan Polisi, Gerombolan Orang Suruhan Semakin Paksa Kuasai Tanah

Headline Kriminal

tobapos.co – Akibat gerombolan orang suruhan yang datang kembali untuk menguasai tanah tangkahan Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Subolga, Sumatera Utara, dimana dengan cara paksa, mereka berusaha menurunkan material untuk mendirikan bangunan, Akong/Kakek Kartono mengalami luka di bagian kaki, itu terjadi saat pria uzur berusia 86 tahun berusaha mempertahankan haknya.

Merasa menjadi korban perbuatan kriminal, Akong Kartono membuat laporan resmi di Polres Sibolga, Polda Sumut, tertuang dalam Nomor : STTLP/191/X/2022/SPKT, diterima Aiptu J Silaban. Laporan resmi tersebut akhirnya terkabul akibat desakan kuat Akong/Kakek Kartono.

Pasalnya, saat kejadian tersebut Sabtu (22/10/2022), lalu, sekira Pukul 10.00 wib, Kartono mendatangi Polres Sibolga untuk membuat laporan, tetapi belum berhasil dibuat, sebab diimingi oknum petugas disana agar menghubungi mereka saja bila ada tindakan-tindakan premanisme terhadapnya.

Namun apa yang dijanjikan oknum petugas di Polres Sibolga terhadap Kartono tampaknya hanya rayuan belaka. Faktanya, orang-orang suruhan itu belakangan ini kembali mulai kerap memasuki areal tangkahan Budi Jaya, dan ketika diinformasikan Akong Kartono, petugas kepolisian (Sibolga), tak terlihatnya segera turun.

Gencarnya kedatangan orang-orang suruhan itu dirasakan semakin eksis setelah digelarnya Rapat Koordinasi yang diinisiasi Walikota Sibolga JAMALUDDIN POHAN dengan mengundang Polres Sibolga (AKBP TARYONO), Kejari Sibolga (IRVAN PAHAM SAMOSIR), BPN Sibolga (EFENDI SAGALA), dan pemangku kepentingan lainnya, pada Selasa (04/10/22), lalu.

Diketahui lagi, dalam rapat tersebut, ada yang menyebutkan pendapatnya, agar dikuasai fisik lahan tangkahan Budi Jaya, meski tanpa alas hak yang jelas. Kondisi tersebut diduga untuk memuluskan penyertifikatan (tangkahan Budi Jaya).

Hal ini tentunya menjadi sorotan tajam banyak elemen masyarakat, yang merasa prihatin dengan kondisi dialami pemilik tangkahan Budi Jaya, dimana diduga terjadi tindakan semena-mena oleh oknum-oknum pemimpin aparatur pemerintah/penegak hukum (Sibolga) berkuasa terhadap masyarakatnya yang lemah.

“Jangan sampai hukum di negara ini berlari mundur jauh ke belakang seperti di masa penjajahan. Dimana hak-hak masyarakat dirampas oleh penguasa tanpa memperdulikan adanya hukum.”

“Pemkot Sibolga saat ini dipimpin Jamaluddin Pohan seharusnya menempuh jalur hukum bila merasa tanah itu milik pihaknya, janganlah sampai tega memainkan cara-cara tak baik, kasihan sama Kakek Kartono yang sudah tua renta itu, lagian kan Kartono itu warganya, yang taat aturan, dan selama mengusahai tangkahan (Budi Jaya) sudah banyak membayarkan kewajiban pajaknya membantu pembangunan Kota Sibolga,” kata masyarakat.

Terkait laporan Kartono (86), ke Polres Sibolga, AKBP Taryono belum dikonfirmasi sudah sejauh mana hasil penyelidikan pihaknya. Apalagi masih segar dalam ingatan masyarakat, Kapolres Sibolga itu pernah mengatakan, bila ada pihak -pihak atau pun perbuatan premanisme di tangkahan Budi Jaya yang berusaha membuat keributan, maka dirinya akan menindak dengan tegas, tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu Kartono juga telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya oleh bawahan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, itu tertuang dalam Nomor : LP/B/266/X/2022. Saat tersebut, bagian kepala Kartono mengucurkan darah segar sehingga dia terpaksa dirawat intensif di rumah sakit di Kota Sibolga.

SEKEDAR MENGINGATKAN

Agar diketahui masyarakat luas terkait perjalanan berdirinya tangkahan Budi Jaya yang merupakan milik Kartono/Sukino.

Hal itu sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-kanan)

Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe, kondisinya permukaan air laut, dan itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Sekarang ini, bahkan sebagian  tangkahan Budi Jaya telah  bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.

Lalu menyatakan bahwa jelas milik Kartono, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”

Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.

Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).

Surat perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022). Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan panjang tanda silang, yang dinilai berarti surat itu (yang diakui menjadi dasar Walikota Sibolga) tidak berlaku, atau pun ada penggantinya, namun sampai saat ini tak bisa ditunjukkan Walikota Jamaluddin Pohan.

Saat ini, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan masih terus  berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya, itu setelah Pemerintah Pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang besarnya sekitar Rp 90 miliar dengan Rp 22 miliar lebih akan digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern. Tetapi masyarakat menilai, dalih  pembangunan dengan memaksa mengambil lahan masyarakat (tangkahan UD Budi Jaya), bisa menimbulkan banyak tanda tanya negatif, jangan – jangan ada permainan untung besar sedang dilancarkan? (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *