tobapos.co – Menyeimbangi fungsi legislatif di mata rakyat, sejatinya membela keadilan. Hal ini berdasarkan SK Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Perubahan Ketiga 2020-2024.
Pada lampiran I Daftar Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2022, pada urutan 24 ada Rancangan Undang- Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Berkaitan itu DPRD, DPR RI dituntut untuk kepentingan rakyat. Pembentukan Dewan Kolonel tentu merupakan kreatifitas berpolitik yang keren, namun perlu diuji manfaatannya bagi masyarakat, kritik Presedium Kongres Rakyat Nasional, Sutrisno Pangaribuan saat bincang -bincang dengan wartawan di Medan, Senin, (31/10/2022).
Kata Sutrisno, Dewan Kolonel insiasi anggota DPR RI Komisi II, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga mantan Plt Pimpinan KPK RI. Ia-nya juga lama menjadi juru bicara KPK, dan Staf Khusus Presiden Joko Widodo.
“Gagah lembaga itu, tapi kemana arah gerakan belum diketahui apa yang diperbuatnya?”, ujar kader PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan lagi.
Pemikiran Sutrisno mengatakan, karena melihat dan mendengar jeritan tangis rakyat tanpa ada perhatian. Terkhusus saat ini sedang berlangsung Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Papua yang sedang memperjuangkan masyarakat adat selama 10 tahun tentang UU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.
Rakyat terus bersabar, meskipun perjuangan hak dan keadilan selalu kalah dengan berbagai komflik yang dihadapi.
Rakyat tak pernah menang berhadapan konflik antara masyarakat adat dengan negara ( Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD), urai Sutrisno yang juga Presedium KongresRakyat Nasional (KoRan)
Tentu dengan korporasi yang diberikan hak oleh negara atas penguasaan dan pengusahaan lahan, menempatkan masyarakat adat selalu kalah, jelasnya.
Misalnya, ungkap Sutrisno menyebutkan, konflik antara masyarakat adat dengan PT TPL. Persoalan masyarakat dengan BPODT di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, selalu menghadirkan air mata dari warga negara yang sejatinya harus dilindungi oleh negara.
Bagaimana partai dengan sebutan partai “Wong Cilik ini”. Partai yang diberi kepercayaan oleh masyarakat, ternyata menang dua kali Pemilu, bahkan akan menang hattrick di Pemilu 2024, masihkah pro rakyat ????.
Seharusnya Anggota DPR RI PDI Perjuangan menjadi inisiator dan pelopor pengesahan RUU tersebut menjadi UU, tukasnya.
Diharapkan, Fraksi PDI Perjuangan proaktif menyahuti pesan dari KMAN VI. Terhadap hal ini perlu diberi catatan dan masukan sebagai berikut:
Historisnya masyarakat adat, adalah masyarakat yang orisinil yang hakikat dan keberadaannya jauh lebih tua dari usia negara ini.
Mereka memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Maka sejatinya, negara melalui Presiden dan DPR RI harus segera memberi kepastian dan pengakuan tentang keberadaan mereka melalui pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat.
Berdasarkan data yang dirangkum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ), per 9 Agustus 2022, Indonesia memiliki 2.161 komunitas adat, dimana 750 komunitas adat di Kalimantan, 649 komunitas adat di Sulawesi, 349 komunitas adat di Sumatera, 175 komunitas adat di Maluku, 139 komunitas adat di Bali dan Nusa Tenggara, 54 komunitas adat di Papua, dan 45 komunitas adat di Jawa. Komunitas adat yang belum terdata tentu masih sangat banyak, dan tersebar di seluruh wilayah NKRI.
Pandangan AMAN berpendapat adalah satu pokok persoalan masyarakat adat yakni status hukum tanah, maupun hutan masyarakat adat yang selalu bersinggungan dengan negara dan badan hukum lain yang diberikan oleh negara.
Dalam persinggungan itu, masyarakat adat selalu menjadi pihak yang menjadi korban dan dikorbankan.
Oleh karena itu, pengakuan masyarakat dan seluruh hak- haknya melalui UU Masyarakat Hukum Adat adalah kewajiban negara.
Sejumlah 2161 komunitas adat besar dalam kuantitas, namun menjadi minoritas dalam penguasaan tanah. Negara lebih mengakomodasi kepentingan modal baik melalui pengusaha- pengusaha lokal, regional maupun internasional.
Akibatnya masyarakat yang seharusnya berdaya secara ekonomi, dengan terpaksa dihimpit kemiskinan. Akibat dari peminggiran masyarakat adat, maka saat ini masyarakat masuk kategori ‘wong cilik”.
Maka pemihakan kepada masyarakat adat adalah pemihakan kepada wong cilik. Pemihakan kepada ‘wong cilik’ akan memastikan kemenang hattrick Pemilu 2024 bagi PDI Perjuangan.
Dewan Kolonel, yang merupakan politisi- politisi senior PDI Perjuangan di DPR RI hendaknya berpikir keadilan rakyat. Sebab, jika Dewan Kolonel bergerak, tentu ada dinamisasi proses, yang akhirnya akan mempercepat pengesahan UU masyarakat Adat.
Mafia tanah yang diduga berkepentingan menghalangi pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat ini diyakini berada di poros yang akan mengusung Capres/ Cawapres yang berbeda dengan yang akan diusung oleh PDI Perjuangan.
Untuk mempercepat pengesahan UU ini dipastikan akan memastikan kemenangan PDI Perjuangan di Pileg dan Pilpres 2024.
UU Masyarakat Adat tidak dapat dilihat hanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat luar pulau Jawa. Ada anggapan dari lambatnya proses pengesahan tersebut akibat cara pandang dari DPR RI yang hanya melihat Indonesia itu hanya dari Senayan.
Proses akan melambat jika kepentingan langsung pulau Jawa tidak signifikan. UU Masyarakat Hukum Adat juga mendesak disahkan untuk mengantisipasi dan mengakomodasi berbagai persoalan konflik tanah baru pasca pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam, Kalimantan Timur.
Menunda pengesahan UU Masyarakat adat berarti menambah waktu penantian dan kejenuhan bagi masyarakat adat, sekaligus menambah waktu bagi para mafia tanah untuk menikmati sekaligus mengumpulkan modal untuk disalurkan untuk kepentingan politik termasuk Pileg dan Pilpres 2024.
Presiden, melalui Kementerian Hukum dan HAM RI diminta proaktif untuk berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat.
Dukungan masyarakat adat, secara politik pada PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi hendaknya direspon dengan baik. Hal terpenting dalam politik adalah kepercayaan: Jangan sampai masyarakat adat kehilangan kepercayaan kepada PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi akibat lambatnya pengesahan UU Masyarakat Adat.
Jika sampai 31 Desember 2022 tidak ada pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat, maka saya dengan kerendahan hati memohon kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. H. Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu Masyarakat Hukum adat. Ada hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden segera menerbitkan Perpu Masyarakat Hukum Adat.
Demikian pemikiran ini disampaikan kepada Dewan Kolonel, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, semoga api Sumpah Pemuda, tetap bergelora!
Medan, 28 Oktober 2022
Sutrisno Pangaribuan,
Kader PDI Perjuangan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (koRan). (MM)