tobapos.co – Pelaku pengrusakan Kafe Brother Simpang Pemda yang terjadi pada Minggu (19/9/2021) sekira Pukul: 02. 00 WIB, berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Poldasu bersama Jahtanras Polrestabes Medan dan Tekab Sunggal.
Penegasan itu disampaikan Plt Kapolsek Sunggal, AKP P. Panjaitan, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH didampingi Kasikum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Mako Polsek Sunggal, Jumat (24/9/2021).
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku berinisial REPG (19) warga Desa Harapan Tani Kec. Medan Tuntungan, HMS (18) warga Kel. Namo Gajah Kec. Medan Tuntungan, SPN (17) warga Kel. Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan, EGAK (16), warga Kel. Menenangan Tani Kec. Medan Tuntungan, GNG (19) warga Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru dan MAPG (17) warga Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyerangan itu berawal pada saat kelompok Genk Motor Ezto gabung bersama kelompok Genk Motor M2S bertemu dengan kelompok Genk Motor SL disekitar lokasi kejadian, pada Minggu (19/9/2021) sekira Pukul: 01.30 WIB.
Selanjutnya, kedua kelompok Genk Motor tersebut berkelahi hingga akhirnya kelompok Genk Motor SL terdesak dan sebagian melarikan diri ke dalam Kafe ayam penyet Brother.
Melihat lawannya melarikan diri ke dalam Kafe tersebut, tak ayal kelompok Genk Motor Ezto dan M2S langsung menyerang ke Kafe secara membabi-buta dengan menggunakan batu, balok dan senjata tajam.
Akibatnya, Kafe ayam penyet hancur berantakan hingga mengalami kerugian materil.
Selanjutnya, pemilik Kafe ayam penyet Brother membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, pada Selasa (21/9/2021), yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut, atas petunjuk pimpinan, dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal.
“Akhirnya, pada Rabu (22/9/2021) para pelaku berhasil diamankan team gabungan Resmob ditempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar Kanit.
Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan penyerangan, para pelaku juga mengakui telah melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu.
Namun demikian, kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain, baik di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sunggal maupun di tempat lain.
“Tiga dari enam tersangka tidak kami tahan karena masih dibawah umur. Namun kita lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak Kejaksaan. Sedangkan tiga tersangka yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” ungkapnya.
Kepada para tersangka kami disangkakan pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kami mengimbau para orang tua agar memperhatikan pergaulan anaknya diluar rumah. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,”imbaunya mengakhiri. (TP – Sofar Pandjaitan)