tobapos.co – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/09/2021).
“Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/09/2021).
Argumentasi, sambung Pras, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.
“Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu,” ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan sejak awal dirinya terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
“Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib,” tegas Pras. (ULI)