Parahnya Sarang Perjudian di Laucih Polrestabes Medan, Namun Tak Kunjung Terdengar Digrebek

Headline Kriminal

tobapos.co – Parahnya aktivitas perjudian sejak sekitar dua minggu lalu, beroperasi di belakang kantor Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, namun tak kunjung terdengar digrebek, sehingga menimbulkan asumsi miring di masyarakat. Senin (15/3/2021)

Pasalnya, sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, bahwa pemerintah pusat hingga daerah dengan segala instrumennya sedang giat, tegas, menindak segala bentuk keramaian yang abaikan prokes dalam menanggulangi virus covid-19, sampai –sampai aktivitas anak sekolah dihentikan. Namun bagimana dengan perjudian besar-besaran meski jelas merupakan perbuatan melawan hukum?

Diinformasikan, di sarang judi dimaksud, dari judi dadu hingga judi mesin modus ketangkasan disediakan pengelolanya dipanggil Ajen.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi kemarin terkait perjudian itu mengatakan, segera melakukan penyelidikan (lidik).

Arena judi dimaksud berada di wilayah hukum Polsek Delitua, Polrestabes Medan dipimpin Kombes Pol Riko Sunarko, sedangkan Polda Sumut dibawah pimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Diketahui, bagi penyelenggara judi ataupun mengelola, memberikan kesempatan untuk khalayak ramai berjudi bisa diganjar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *