tobapos.co- Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pantau persidangan kasus tiga orang terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kini menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Medan Timur.
Diketahui, dari ketiga PPK Medan Timur yang menjadi terdakwa, satu diantaranya bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan Calon Jaksa penempatan Kejari Asahan.
Paul Mei Anton usai meninjau langsung sidang kedua terhadap ketiga terdakwa di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (14/5/2024) secara tegas meminta supaya Hakim memberikan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.
Bahkan, Paul Mei Anton yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan itu berharap agar calon jaksa Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut dinerikan sanksi tegas.
“Kita minta kepada Kejagung untuk batalkan SK Pengangkatan Abdillah Hutasuhut dan sanksi berat lainnya,” tegasnya.
“Saran saya kepada hakim agar ketiga terdakwa diberi hukuman berat. Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun. Ternyata berani dugaan mengelembung salah satu Partai/Caleg,” jelasnya
Paul bilang, DPRD Medan akan terus mengawal proses persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut serta memberikan dorongan kepada Hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.
Bahkan Paul menyebut akan menyurati Pihak Kejatisu dan Kejagung terkait kasus PPK Medan Timur agar terdakwa mendapat sanksi tegas.
“Kita (DPRD Medan) siap mengawalnya. Biar demokrasi di Medan berjalan dengan baik. Dan, dengan kasus ini akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Medan,” pungkasnya.
Diketahui, ke 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjalani sidang pidana secara cepat terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun ketiga terdakwa yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.(tp)