Pasca Pengerusakan Tangkahan Budi Jaya Sibolga, Kembali Dilapor Polisi Disampaikan ke Panglima TNI

Headline Kriminal

tobapos.co –  Pasca pengerusakan, diratakan dengan tanah sejumlah bangunan permanen tangkahan Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga atas instruksi Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, pemiliknya Kartono/Sukino membuat laporan ke Polres Sibolga, Sabtu (12/11/2022). Laporan tersebut tertuang dengan Nomor STTLP/202/XI/2022/SPKT.     

Perkembangan terkini, diperoleh dari lokasi tangkahan Budi Jaya Sibolga, pagi hari sejumlah aparatur dari Pemko Sibolga dan personil TNI disebut dari Korem 023 Kawal Samudera tampak berbaris melakukan apel.

Foto : Apel di tangkahan Budi Jaya Sibolga, Sabtu 12 November 2022//

 Sebab, pada Jumat, 11 November 2022 semalam, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan diketahui membeberkan ultimatum yang memaksa Kartono/Sukino meninggalkan areal tangkahan itu yang disebut Walikota milik pihaknya. Sebab, disitu akan dibangun oleh perusahaan pemenang tender proyek tersebut Pasar Ikan Modern, dimana anggarannya Rp22 miliar lebih.

Terkait pengamanan yang dilakukan Korem 023 Kawal Samudera di tangkahan Budi Jaya itu, kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah dicoba mintai tanggapan melalui pesan whatsaap. Begitu juga Kartono (86), pemilik tangkahan mengaku akan segera menyurati kondisi yang dialaminya kepada pimpinan tertinggi TNI juga Polri hingga Presiden Joko Widodo.

“Saya memohon keadilan ditegakkan, pengerusakan bangunan saya semalam sudah dilaporkan, semoga segera ditindaklanjuti dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pimpinan TNI Polri bahkan sampai Presiden Jokowi akan saya surati, saya laporkan akan kejadian ini,” kata Kartono kepada wartawan.

Sebelumnya Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel yang juga dikonfirmasi mengatakan “Tugas perbantuan PAM itu sebatas membantu agar kegiatan tersebut aman, tidak terjadi bentrok, itu sudah sesuai ketentuan dan atas dasar permintaan Pemko.”

 “Masalah hukum atas lahan tersebut silahkan diajukan proses hukum sesuai prosedur.. TNI tidak dalam kapasitas mem-back up masalah hukumnya,” jawab jenderal bintang dua itu.

Kemudian Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengatakan, “Kalau ada suratnya suruh dia mengadu, ya..” jawabnya singkat.

Masih belum lama, diketahui, Kartono sudah dua kali melaporkan dugaan tindak kriminal yang dialaminya dalam mempertahankan tangkahan Budi Jaya miliknya, itu semua dilaporkan ke Polres Sibolga, dan kejadian 11 November 2022, pada hari Jumat menjadi laporan yang ketiga.

Pada kejadian yang semalam, sangat disayangkan masyarakat luas mengetahui, dimana Pemko Sibolga yang dipimpin Walikota Jamaluddin Pohan dinilai memakai modus Jumat Bersih. Padahal ujung-ujungnya memporak –porandakan, menghancurkan hingga rata dengan tanah sejumlah bangunan di tangkahan Budi Jaya.

Dan hari ini, Sabtu 12 November 2022 pagi-pagi sekali, spanduk berukuran rakasa yang bertuliskan “JUMAT BERSIH TNI POLRI DAN FORKOPIMDA SIBOLGA” disebut -sebut buru-buru dicabut beberapa oknum pejabat.

Kondisi itu bisa dinilai mengandung SARA, sebab kata hari Jumat itu kerap dan bisa ditandai dengan hari pelaksanaan ibadah suci salah satu agama dan memang tindakan yang dilakukan Walikota Sibolga dengan yang terlibat terjadi sengaja hari Jumat, tentunya sangat berbanding terbalik antara judul kegiatan mereka dengan pelaksanaan di lapangan, yakni adanya kesan penindasan terhadap masyarakat.

“Melukai hati banyak pihak, menghancurkan harta benda yang telah dibangun seseorang/pihak tangkahan Budi Jaya, jangan buat kamuflase, bisa makin merembet ke SARA, ini berbahaya. Membersihkan mengapa malah merusak bangunan yang masih bagus, berdirinya bangunan-bangunan itu bukan di lahan yang jelas milik pihaknya (Pemko Sibolga), permainan politik macam apa ini, sebut-sebut Jumat Bersih lagi” geram warga.

SEKEDAR MENGINGATKAN

Agar diketahui masyarakat luas terkait perjalanan berdirinya tangkahan Budi Jaya yang merupakan milik Kartono/Sukino. Hal itu sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med.

Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe, kondisinya permukaan air laut, dan itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Sekarang ini, bahkan sebagian  tangkahan Budi Jaya telah  bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.

Lalu menyatakan bahwa jelas milik Kartono, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”

Foto: Kartono (kiri) DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (kanan)

Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.

Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).

Surat Perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022).

Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan panjang tanda silang, yang dinilai berarti surat itu (Yang diakui menjadi dasar Walikota Sibolga) tidak berlaku, atau pun ada penggantinya, namun sampai saat ini tak bisa ditunjukkan Walikota Jamaluddin Pohan.

Saat ini, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan masih terus  berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya, itu setelah Pemerintah Pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang besarnya sekitar Rp 90 miliar dengan Rp 22 miliar lebih akan digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern.

Tetapi masyarakat menilai, dalih  pembangunan dengan memaksa mengambil lahan masyarakat (tangkahan UD Budi Jaya), bisa menimbulkan banyak tanda tanya negatif, jangan – jangan ada permainan supaya oknum-oknum untung besar sedang dilancarkan? (Amri/Foto paling atas- Danrem 023/KS Kolonel Inf Dody/kanan, bersama Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan di atas mobil khas TNI membelakangi spanduk raksasa bertuliskan “Jumat Bersih..” di lahan tangkahan Budi Jaya.(Int/KB)

1 thought on “Pasca Pengerusakan Tangkahan Budi Jaya Sibolga, Kembali Dilapor Polisi Disampaikan ke Panglima TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *