tobapos.co – Pria yang belakangan diketahui bernama Andrian Syahputra (34) warga Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Karya Utama, Medan Johor atas kasus pencurian dengan bukti LP/927/K/VIII. Sabtu (22/8/2020).
Sebelumnya, aksi Andrian (foto) dilakoninya saat seorang pemilik mobil memarkirkan kendaraannya, lalu oleh Andrian ban cadangan mobil tersebut diambilnya meski sempat dipergoki oleh keluarga korban dan sempat terjadi perkelahian.
Kemudian, pelaku berusaha lari dan seketika diteriaki warga, hingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang saat itu datang dipimpin Panit Ipda Elia Karokaro.
Diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ban serap dan kaca spion mobil milik korban.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Passal 363 KUHP. (ET. DS-1)