tobapos.co – Karena menganggap persoalan yang dialaminya merupakan ranah hukum perdata, apalagi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022 (foto-bawah) oleh Penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut, wanita bernama Kristina warga Kota Medan keberatan, merasa dikriminalisasi.
Hal tersebut diceritakan keluarga Kristina kepada wartawan. Ada pun yang membuat Kristina semakin yakin, mengapa laporan pengaduan terhadap dirinya (Kristina) yang menangani malah Ditreskrimsus Polda Sumut, sementara pasal yang diterapkan oleh Penyidik Pasal 372 subs 378 KUHPidana?
Dan meskipun seandainya ditemukan cukup bukti untuk menjerat Kristina atas dugaan penipuan, penggelapan, seperti pengakuan pelapor, bukankah itu termasuk kasus Pidana Umum, dimana diketahui Ditreskrimum yang menaunginya?
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait keberatan dan adanya permohonan Kristina, ketika dikonfirmasi mengatakan, Penyidik pasti lebih tahu penerapan pasal. Proses penyidikan nanti pasti dilimpahkan (ke Direktorat Kriminal Umum, bila memang ranahnya. Tapi diperiksa Ditkrimsus boleh saja bila memang ada keterkaitan unsur pidananya.
Sambung Hadi, bisa pula (Kristina) melalui mekanisme dengan membuat laporan. “Silahkan buat pengaduan ke Wasidik atau ke Propam,” tegasnya. Senin (27/9/2022).
Agar diketahui, awal kasus tersebut, sekira 2019, Kristina diajak WH untuk ikut sebagai member atau peserta dalam arisan dengan nama arisankece_medan. Kristina juga diperbolehkan WH selaku pengelola arisan itu untuk mengambil beberapa nomor ke bawah.
Sehingga, akibat adanya perjanjian, timbul hubungan hukum, dimana masing-masing pihak, antara setiap perserta atau member dengan pengelolanya (WH) memiliki hak dan kewajiban.
Dari total nomor yang diambil Kristina dalam arisan tersebut, sebesar Rp2,6 miliar diterimanya, dan kemudian Rp3,2 miliar dikembalikan kepada WH, diperkuat dengan bukti serah terima.
Namun setahu bagaimana, meski kewajiban semampu Kristina telah dipenuhinya, belakangan WH mendatangi Polda Sumatera Utara membuat laporan pengaduan sesuai Nomor : LP/B/1563/X/2021/SPKT, pada 8 Oktober 2021 lalu, atas dugaan penipuan, penggelapan.
Atas apa yang dialaminya, demi mendapat keadilan, melalui pengacaranya, Kristina membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut juga Dirreskrimsus Polda Sumut. Dimana salah satu isinya agar dapat dikeluarkan dari tahanan.
Terlihat pula dalam permohonan Kristina, ada informasi yang dinilai sangat layak untuk diselidiki pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dimana, melalui ‘arisankece_medan’, diduga WH menghimpun dana masyarakat secara pribadi dan tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan yang berbunyi : “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun” (TP)