tobapos.co – Masyarakat Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang -Sumut yang bermukim di sekitar pintu Tol Semayang menolak pabrik beton (batching plant) karena beroperasi diduga tanpa izin dan merusak udara yang sebelumnya segar kawasan tersebut.
Pantauan wartawan, Rabu 12 Juni 2024, lokasi pabrik persisnya di Dusun XIII Desa Mulyo Rejo itu terlihat ramai truk molen sedang menunggu antrian diisi semen bahan pembuat coran beton.
Memang udara di sekitar lokasi terasa membuat pernafasan sesak, terlihat debu banyak berterbangan keluar dari cerobong pengolahan semen, dari sela-sela pipa pengisian ke truk molen.
Lebih parah lagi menurut masyarakat, pengusahanya membuat pintu keluar- masuk truk molen berdampingan dengan rumah warga, persis sebelah dinding pabrik cor beton itu.
Diduga, pintu keluar truk molen sengaja dibuat persis di samping rumah warga untuk memudahkan kendaraan yang sudah siap diisi coran semen, melawan arah jalan lintas menuju jalan tol Sei Semayang.
Alimin Sagala, warga Jalan Orde Baru/Jalan Pintu Tol Semayang yang persis satu dinding dengan pabrik beton tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah merasa memberikan izin untuk beroperasinya perusahaan tersebut.
“Tahun 2023, pernah datang Kepala Dusun untuk meminta tanda tangan dari warga. Saya tidak pernah setuju jika beroperasi untuk pabrik semen,” kata Sagala yang sudah bermukim sekitar 40 tahun di lokasi tersebut.
“Saya sudah melaporkan pabrik beton ini ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Desember 2023, tapi hingga kini belum ada respon,” kata Sagala yang memiliki cucu kecil-kecil tinggal di rumahnya disitu.
Sagala minta Penjabat Bupati Deli Serdang bertindak tegas menutup pabrik beton tersebut karena dipastikannya beroperasi tanpa izin dan ilegal.
“Tidak ada papan nama perusahaan dan terjadi pencemaran udara dibuktikan adanya keberatan dari warga sekitar,” kata Sagala yang terpaksa menutup usaha makanannya karena polusi udara.
Sagala juga mendata ada warga yang pindah karena tidak tahan dengan polusi udara dari pabrik beton tersebut. Dia mencatat ada 10 kepala keluarga yang langsung bersebelahan dengan pabrik beton.
Polusi udara yang dihasilkan pabrik beton yang sudah beroperasi sejak akhir Desember 2023 berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Sekali lagi, Sagala minta Presiden Jokowi dan Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang mengambil tindakan tegas menutup pabrik beton ini.
“Kami masyarakat menolak beroperasi pabrik beton ini karena mengancam kesehatan keluarga kami. Pasti berbahaya bagi tubuh kami karena menghirup debu semen dalam jangka panjang.”
Sekuriti pabrik beton diduga ilegal tersebut ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi mengarahkan agar ke tempat usaha panglong di KM 12 Jalan Medan-Binjai.(MM)