Masyarakat Agar Siap Menjalankan & Terima Sanksi, Muspika Birubiru Sosialisasikan Perbup Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020

Sekitar Kita

tobapos.co – Muspika Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang No 77 Tahun 2020 tentang “Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease 2019”, di Desa Penan, Kecamatan Birubiru, Selasa(15/9-2020).

Bertempat di Pasar Tradisional Desa Penan, sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Desa Penan Jhon W. Sitepu, Kapolsek Birubiru AKP Erlonggena Sembiring, Kepala Puskesmas Kecamatan Birubiru dr Susi, Kasi Trantib Kecamatan Birubiru Masa Barus, Babinsa Koramil Kecamatan dan sejumlah perangkat desa beserta Kecamatan Birubiru.

Sosialisasi juga dibarengi dengan membagikan 100 masker kepada warga. Kepala Desa Penan, Jhon W. Sitepu tampak melakukan sosialisasi dan langsung memakaikan masker kepada beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Baca Juga :   IPTI Asahan Bersama Sahabat Yatim Laksanakan Khitanan Massal

“Pake maskernya Pak, sini langsung saya pakaikan,” ujar Jhon Sitepu.

Kemudian Kapolsek Birubiru AKP Erlonggena Sembiring menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat khususnya warga di Kecamatan Birubiru siap untuk menjalankan dan menerima sanksi dari Peraturan Bupati No 77 tahun 2020 yang tengah dijalankan.

“Kita memberikan sosialisasi untuk Peraturan Bupati nomor 77 ini, agar kelak masyarakat serius menjaga kesehatan diri sendiri dan akan ada sanksi berupa teguran maupun denda jika tidak dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan”,terang Erlonggena. (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *