Maling di Warung Gultom Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Patumbak

Kriminal

tobapos.co – Atas laporan Rusman Gultom (38) warga Jalan Balai Desa Ujung simpang Pondok Cabe Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak Deliserdang, Budiman alias Riski (21), warga Gang Tambeng III tak jauh dari rumah korban ditangkap Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku Budiman (foto-baju tahanan) diduga mencuri di warung korban sehingga korban kehilangan uang tunai 1 juta, satu unit tablet merk Advan, rokok, KTP dan kartu BPJS dengan total mencapai puluhan juta rupiah, termuat dalam bukti laporan LP/420/VII/2020/SU.

Setelah tersangka ditangkap, petugas mengumpulkan barang bukti berupa satu kwitansi pembelian hape merk Advan dan satu kwitansi pembelian rokok, kemudian tersangka dibawa Mapolsek Patumbak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari petugas diketahui, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (30/7/2020) sekitar pukul 23.00 wib. (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *