tobapos.co -Seorang penumpang bus, Zulkarnain (32), warga Desa Alupuno Kabupaten Bireuen Aceh ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisimangaraja stasiun bus ALS diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah menemukan orang yang sesuai ciri-cirinya, dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, sabu-sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus seberat 450,8 gram.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu akan dibawanya ke Lampung dengan upah Rp10 juta.
Setelah mengumpulkan barang bukti, Sabtu (13/5/2020) sekitar pukul 21.00 wib.
Pelaku diboyong ke Mapolsek Patumbak, tersangka disebut pihak kepolisian dijerat undang-undang No 35.Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara (10/8-2020). (ET. DS-1)