tobapos.co – Persoalan pungli (pungutan liar) dengan modus parkir sangat meresahkan di Kota Medan. Terorganisir, sampai oknum-oknum petugas yang seharusnya memiliki tupoksi di bidang tersebut pun sepertinya sudah kenyang. Dan sampai saat ini tak mau berhenti makan ‘uang haram’ dari hasil membodohi, menakuti masyarakat. Rabu (3/8/2021).
Salah satu dijadikan contoh, seperti hasil investigasi tim media ini, di Jalan Medan – Binjai (Berstatus Jalan Nasional), Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya tidak boleh ada kutipan parkir disana (Wilayah Jalan Nasional). Namun nyatanya dikutip, petugas parkir seolah direstui menggunakan karcis berlogo Pemko Medan, Dinas Perhubungan secara terang-terangan, mengambil uang retribusi bukan di wilayah kerja sesuai surat dipegangnya.

Masih ada lagi, area Pasar Kampung Lalang Medan, petugas parkir menggunakan bet logo Pemko Medan Dinas Perhubungan tertandatangan Iswar Lubis (Kadis) sedangkan pada karcis parkir yang diberikan ke masyarakat bertuliskan salah satu usaha milik swasta. Sehingga muncul pertanyaan, apakah Dinas Perhubungan Kota Medan mengutus petugas untuk memungut retribusi parkir di lokasi milik swasta dan keuntungan apa yang didapat Pemko Medan dengan mengeluarkan bet bertandatangan Iswar selaku Kepala Dinas Pehubungan Kota Medan?
Ada yang lebih parah, diduga telah lama pula beredar karcis parkir di Kota Medan yang tidak berporporasi alias palsu. Artinya diduga kuat ada yang sengaja memalsukan karcis parkir untuk menggelapkan uang yang seharusnya masuk ke kas Pemko Medan dari retribusi parkir.
Lebih dalam ditelusuri, muncul nama-nama dari ormas yang diduga dijadikan para petugas berwenang untuk mengelola pungli modus parkir di wilayah tersebut. Ujung-ujungnya, setoran per hari, per minggu hingga per bulan terdengar pula mengalir kepada oknum-oknum aparatur pemerintah berwenang.
Guna mengetahui sejauh mana pengawasan, apalagi terdapat nama Dinas Perhubungan Kota Medan yang dibawa-bawa para pria/wanita mengaku juru parkir di tempat – tempat dimaksud, pihak yang membidangi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesmedi Sianipar dicoba konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021), dia mengatakan, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian bila merasa menjadi korban pungli, karena menurutnya penindakan hukum ranah kepolisian.
Sianipar lanjut mengatakan, pihaknya sebatas saksi bila diminta untuk menentukan lokasi parkir ataupun penerbitan surat parkir.
Sebagai informasi kepada aparat hukum, khususnya Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Medan, selain kerugian yang meresahkan masyarakat (pungli modus parkir), diduga kuat terjadi pula penggelapan yang merugikan pendapatan Pemko Medan dari retribusi parkir. Sebab beredar karcis retribusi parkir tanpa porporasi.
Pengawasan Dinas Perhubungan
Kemudian, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan, disebut memang ada yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terkait persoalan parkir. Tapi sepertinya ada pembiaran atau sudah bersekongkol?
Patut lagi dipertanyakan, mengapa tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kota Medan? Padahal nama instansi (Dinas) mereka dicatut pada karcis yang diduga tidak diporporasi, maupun petugas parkir yang melakukan pemungutan di kawasan berstatus jalan nasional. Rasanya aneh, sehingga kondisi ini sudah dapat menjadi celah oleh Kajari Medan maupun Kapolrestabes Medan untuk berlomba menindaklanjutinya. (TIM)