tobapos.co – Kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diuji dan menjadi sorotan publik terkait kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Mampukah Ketua KPK Firli Bahuri menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK,” kata Ketua Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada tobapos.co, Jumat (23/4/2021).
IPW memberi apresiasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Neta S Pane juga memberi acungan jempol kepada Firli Bahuri, terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut.
KPK harus mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin, dan berharap tidak seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial.
Padahal dalam BAP yang dibacakan Jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.
“Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin,”tegas Neta.
Ditambahkan Neta, dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai Jenderal yang anti korupsi.
Seperti diketahui, kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada pertemuan antara Walikota Tanjung Balai M. Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis Syamsudin pada Oktober 2020 tahun lalu.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan, dan pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
Namun kata Neta, pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun M. Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
“Langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Sofar Pandjaitan)