Diskriminasi Mendagri Kepada PDIP, Pelantikan Penjabat Tercium Aroma Konflik Kepentingan

Headline Politik

tobapos.co – Aroma konflik kepentingan sangat jelas tercium dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (bupati/walikota) di Sumut. 

Dalam waktu yang berdekatan, tiga orang penjabat (Pj) Bupati dilantik oleh Pj Gubernur Sumut. 

Ketiganya adalah Wiriya Alrahman (Sekda Kota Medan) sebagai Pj Bupati Deli Serdang dan Dimposma Sihombing (bukan Sekda) sebagai Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) pada Selasa (23/4/2024). Kemudian, Charles Surung Bantjin (Sekda Dairi) sebagai Pj Bupati Dairi, dilantik, Jumat (26/04/2024).

Usai pelantikan, Pj Gubernur mengingatkan tugas penting Pj Bupati yang mendesak adalah memfasilitasi pelaksanaan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Diskriminasi ada anak kesayangan Vs anak tiri, hal ini dapat diamati terhadap Indra Simaremare (Sekda Taput) adalah satu- satunya (tunggal) nama yang diusulkan oleh DPRD Taput ke Mendagri.

Baca Juga :   Dibahas di Pemprov DKI, Kasus Reklame LED Chase Plaza Diduga tak Berizin

Namun Mendagri justru menyetujui dan mengangkat Dimposma Sihombing (bukan Sekda) sebagai Pj Bupati Taput. 

Perlakuan diskriminasi tersebut justru menunjukkan bahwa Mendagri tidak netral. Indra Simaremare adalah Sekda yang tidak lagi dapat dikaitkan dengan kepentingan politik Bupati Taput Nikson Nababan (PDIP), telah mengakhiri tugasnya sebagai Bupati Taput dua periode, dan tidak dapat lagi maju sebagai calon bupati. 

Sementara Eddy Keleng Berutu (Golkar) Bupati Dairi, masih satu periode, dan akan kembali bertarung di Pilkada Dairi 2024.

Maka konflik kepentingan justru potensial terjadi pada Charles Surung Bantjin, bukan pada Indra Simaremare. 

Jika netralitas ASN sebagai salah satu syarat pengangkatan Pj Bupati, maka Indra Simaremare lebih pasti netral dari yang lain. Mendagri diskriminatif kepada daerah yang bupatinya kader PDIP, seperti Taput. 

Baca Juga :   Tim Akhirnya Temukan Jasad Pemancing Yang Hanyut Di Sungai Silau Asahan

Hal serupa juga dilakukan mendagri kepada kabupaten Batubara. Nizhamul, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dilantik sebagai Pj Bupati Batubara,  Rabu (27/12/2023). 

Data tersebut menunjukkan bahwa Sekda di kabupaten yang dipimpin kader PDIP tidak boleh menjadi Pj Bupati. Sementara di daerah yang dipimpin oleh kader partai Golkar seperti Dairi, Padang Lawas Utara, Padangsidimpuan justru Pj Bupati adalah Sekda.

Jika syarat pertama dan utama Pj Kepala Daerah adalah jaminan netralitas ASN, maka yang menciptakan peluang untuk tidak netral justru Mendagri. Perlakuan diskriminasi terhadap Sekda di daerah yang semula dipimpin oleh kader PDIP justru memberi pesan bahwa Pilkada serentak hanya akan netral di daerah yang sebelumnya dipimpin oleh kader PDIP, sementara di daerah lain boleh tidak netral atau tidak boleh netral. 

Baca Juga :   Warga Medan Bisa Berkendara Lebih Worry-free Berkat Inovasi Aftersales, "Hyundai Hadir Untukmu : Hyundai Jaga, Hyundai Jamin"

Oleh karena itu, demi keadilan dan kebenaran, dan demi persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, maka diminta kepada Mendagri untuk mengangkat semua Sekda (tanpa terkecuali) menjadi Pj Bupati/ Walikota di kabupaten asal, atau membatalkan pengangkatan semua Sekda sebagai Pj Bupati/ Walikota. 

Sebab ketika Mendagri menjadikan sekelompok Sekda menjadi anak kesayangan (diangkat menjadi Pj Bupati/Walikota), maka di saat yang sama Mendagri justru menjadikan sekelompok Sekda lain sebagai anak tiri, kondisi ini semua dibeberkan fungsionaris PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan (foto-kanan) dalam rilis ke media ini, Senin (29/4/2024). (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *