KPU Medan Pastikan 3 Bapaslon Walikota -Wakil Menyerahkan LHKPN ke KPK

Headline Politik

tobapos.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah melengkapi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah, ketiga Bapaslon wali kota dan wakil wali kota Medan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini wajib karena menjadi syarat pencalonan,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Mutia mengatakan ketiga bapaslon yang sudah menyerahkan LHKPN ini adalah dari pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

“Pelaporan tersebut diwajibkan sebagai syarat penetapan sebagai peserta Pilkada Medan 2024. Kami (KPU Medan) hanya menerima bukti telah lapor saja LHKPN itu,” tambahnya.

Baca Juga :   Dukungan Terhadap Paslon No 2 Terus Naik, Bobby Nasution Dinobatkan Jadi Ketua Kehormatan Komunitas Satu Hati Sumut

Senada, Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran tiga bakal pasangan wali kota dan wakil wali kota di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke KPK.

Selain melengkapi LHKPN, kata dia, ketiga bapaslon ini sudah memperbaiki berkas administrasi pendaftaran sebagai peserta Pilkada Medan 2024.

Diketahui Pelaksanaan Pilkada Medan diikuti tiga bakal pasangan yakni pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap dengan dukungan 8 Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.

Selanjutnya, pasangan Prof Ridha Dharmajaya- Abdul Rani yang mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, PKN dan PBB. Serta, pasangan Hidayatullah- Ahmad Yasyir Ridho Lubis yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera.(MM)

Baca Juga :   PH Jurianto, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Membantah Dakwaan dan Tuntutan JPU Atas Tindak Pidana Penipuan Giro Kosong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *