tobapos.co – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah memperkirakan selain Wakil DPRD DKI Jakarta M Taufik, akan ada pimpinan DPRD DKI lainnya menyusul dipanggil KPK. Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi lahan DP Nol Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
“Pemanggilan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik baru langkah awal yang dilakukan KPK. Saya kira akan ada lagi pimpinan dewan yang akan diperiksa KPK,” kata Amir di Jakarta, Selasa (10/08/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Amir menilai pemanggilan pimpinan DPRD DKI tersebut lantaran legislatif merupakan pihak yang menyetujui anggaran APBD. Selain DPRD DKI, KPK juga sudah memeriksa tiga pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD DKI dan pejabat BUMD.
“KPK memanggil pihak-pihak terkait anggaran program DP 0 Rupiah. Pihak legislatif sebagai yang menyetujui anggaran kemudian juga dari eksekutif ada pejabat BPKD dan pejabat BUMD,” ucap dia.
Seperti diketahui KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan dan kawan-kawan.
Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran dalam proses awal program DP 0 Rupiah bersama Sarana Jaya. “Iya dibahas,” kata Taufik di Gedung KPK.
Namun Taufik juga membantah sudah mengenal dekat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
Dia mengaku kenal Rudi setelah kasus korupsi lahan Munjul terungkap ke publik. Karena itu, Taufik mengaku tidak menyiapkan dokumen-dokumen soal materi yang akan didalami KPK. “Saya baru tahu ada di media. Sejatinya DPRD tidak paham secara teknis. DPRD hanya penetapan awal, kemudian diserahkan kepada BUMD,” klaim Taufik.
KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam tersebut. Adapun, tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP). (TP 2)