Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Belum Tindak PT Jui Shin Indonesia

Headline Kriminal

tobapos.co – Hampir satu bulan informasi berharga soal dugaan kuat PT Jui Shin Indonesia melakukan kegiatan pertambangan ilegal pasir kuarsa di Dusun V, Desa Gambus laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut disampaikan langsung kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan (foto-kiri). Namun sampai detik ini diketahui belum ada tindakan nyata. Senin (19/2/2024)

Sebelumnya, pada 30 Januari 2024 lalu, Kombes Pol Andre Setyawan menegaskan sudah memerintahkan anggotanya turun memeriksa ke lapangan, “Anggota sudah saya perintahkan Lidik,” katanya.

Terkini, menagih janji Kombes Andry, kembali dikonfirmasi wartawan. Bahwa jelas-jelas PT Jui Shin Indonesia dimaksud melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa tidak sesuai dokumen RKAB, sekaligus merusak Daerah Aliran Sungai (DAS)?

Baca juga

Kondisi itu bisa dibuktikan dengan jelas. Dimana lahan masyarakat bernama Sunani (58), dicaplok PT Jui Shin Indonesia, dirusak lalu diambil pasirnya. Kemudian video telah jebolnya DAS Sungai Gambus, air sungai mengalir ke lokasi tambang perusahan tersebut, terus ke permukiman, perkembunan masyarakat sekitar, menyebabkan banjir dan banyak dampak merugikan lainnya. Dan bukti itu sudah dikirim langsung ke whatsaap Kombes Pol Andry Setyawan selaku pimpinan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Telah diberitakan sebelumnya secara berkelanjutan, soal dugaan maraknya kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia dalam operasional pertambangannya di Kabupaten Batubara-Sumut. Dan masih banyak lagi yang akan dibongkar kepada publik secara berangur-angsur.

Baca Juga :   Besok, Granat Gelar Musda di Inna Dharma Deli, "Dorong Masyarakat Melawan Narkotika"

Diketahui, permasahan pertambangan ilegal seperti ini menjadi sorotan nasional, apalagi dalam debat Capres ke II kemarin masuk dalam perdebatan antara paslon Cawapres. Cawapres nomor 3 Mahfud MD dan nomor 1 Muhammad Iskandar (Cak Imin), mempertanyakan kepada Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka, bagaimana solusinya? Saat itu anak sulung presiden Joko Widodo itu mengatakan, ‘Cabut IUP-nya’

Sebelumnya

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.

Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024.

Foto : Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med//

Menurut Pengacara Kondang itu, luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.

Baca Juga :   Pengembangan Kasus Pencurian, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Tangkap Pembawa Sabu

“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” ungkap Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) itu kepada wartawan.

Terkait ini, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba juga sudah mendesak Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi pertambangan pasir kuarsa PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, sebab dinilai melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil seperti dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007.

Konfirmasi

Kepada Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara. Lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Propinsi Sumatera Utara August Sihombing, tetapi aroma kongkalikong yang malah menyengat terasa, buktinya tanpa ada sanksi tegas hingga kini.

Kemudian kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

Baca Juga :   Dikonfirmasi Soal Judi Lagi Marak, Kapolres AKBP Yustinus Belum Mau Jawab?

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.

Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.

Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.

“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diperiksa,” tegas Kades Zaharuddin. (MR/Foto kanan atas- DAS dijebol perusahaan tambang PT Jui Shin Indonesia)

1 thought on “Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Belum Tindak PT Jui Shin Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *